Mengapa Prabowo hanya ajukan satu calon Kapolri? Ini kata Puan

calendar_today 01.10.2026 - person  - timer ~

Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Presiden Prabowo Subianto hanya mengajukan satu nama calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), yakni Komjen Pol. Suyudi Ario Seto.

Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, mengatakan pengajuan calon Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden dan proses terhadap Suyudi telah dilakukan sesuai dengan mekanisme di DPR.

"Proses ini sendiri sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme setelah kami menerima Surpres (Surat Presiden) dari Presiden, kemudian ditindaklanjuti dengan mekanisme yang ada di DPR," kata Puan seusai memimpin rapat paripurna.

Menurut dia, tidak ada hal yang dipermasalahkan oleh Komisi III DPR RI saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.

Komisi III DPR RI kemudian menyetujui Suyudi sebagai Kapolri secara aklamasi.

Persetujuan tersebut selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Kamis dan mendapat persetujuan anggota DPR.

Setelah mendapat persetujuan DPR, menurut Puan, proses pelantikan Suyudi oleh Presiden dapat segera dilakukan sepanjang sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, pimpinan DPR RI menerima Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri.

"Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat.

Badan Musyawarah DPR RI kemudian menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.

Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada Kamis dengan memaparkan visi, arah kebijakan, dan program yang akan dijalankannya apabila memimpin Polri.

Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi secara aklamasi sebelum keputusan tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPR.