Mendagri Tegaskan Komitmen Kawal Regulasi Daerah agar Tepat Sasaran dan Berdampak

calendar_today 15.10.2026 - person  - timer ~

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:18 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengawal kualitas regulasi daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Pengawalan tersebut dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah (Pemda), termasuk mengevaluasi rancangan produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Baca Juga

Hal itu disampaikan Mendagri pada Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 bertajuk “Orkestrasi Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan di Era Digital: Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan Berbasis Bukti, Adaptif, dan Berdampak” di Graha Pengayoman, Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mendagri menjelaskan, Pemda memiliki kewenangan membentuk berbagai produk hukum, mulai dari Perda yang dibentuk bersama DPRD hingga Perkada. Pemerintah desa juga memiliki kewenangan membentuk produk hukum seperti Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades). Karena itu, proses penyusunannya perlu dikawal agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat diterapkan secara efektif.

Baca Juga

“Karena kalau sekali di-approve (disetujui), ini akan memberikan dampak kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan tersebut, Kemendagri juga selalu berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara. Koordinasi ini terutama dilakukan dalam proses harmonisasi regulasi untuk memastikan kesesuaian substansi dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

“Kami harap kerja sama ini terus berlangsung. Dan kepala-kepala daerah juga dapat bekerja sama dengan Kanwil Hukum, dalam rangka untuk melakukan terutama harmonisasi. Di samping juga sering kali mereka (kepala daerah) meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung [melalui Kejati dan Kejari],” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, Mendagri mendorong perubahan pendekatan pembentukan regulasi dari yang cenderung responsif menjadi lebih proaktif. Menurutnya, pemerintah perlu mengidentifikasi persoalan dan potensi tantangan sejak awal sehingga regulasi yang disusun tidak hanya menjadi respons terhadap masalah yang telah terjadi, tetapi juga dapat mengantisipasi persoalan di kemudian hari.

“Sama seperti daerah, kami juga sudah arahkan, Pak, agar membuat peraturan daerah mengidentifikasi problem-problem, dan kemudian membuat aturannya,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya

Dalam kesempatan itu, Mendagri bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani dokumen Komitmen Pelaksanaan Agenda Aksi Nasional Pembangunan Hukum: Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan.