Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengawal kualitas regulasi daerah. Regulasi tersebut harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Pengawalan itu dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah (pemda). Kemendagri juga mengevaluasi rancangan produk hukum daerah, seperti peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).
Hal tersebut ia sampaikan dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 bertajuk 'Orkestrasi Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan di Era Digital: Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan Berbasis Bukti, Adaptif, dan Berdampak' di Graha Pengayoman, Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito menjelaskan, pemda berwenang membentuk berbagai produk hukum. Perda disusun bersama DPRD, sedangkan perkada ditetapkan kepala daerah.
Pemerintah desa juga berwenang membentuk peraturan desa (perdes) dan peraturan kepala desa (perkades). Karena itu, proses penyusunannya perlu dikawal agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat diterapkan secara efektif.
"Karena kalau sekali di-approve (disetujui), ini akan memberikan dampak kepada masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10).
Dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara. Koordinasi itu terutama dilakukan dalam harmonisasi regulasi untuk memastikan kesesuaian substansi dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Tito berharap kerja sama tersebut terus berlangsung. Ia juga meminta kepala daerah bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum, terutama dalam harmonisasi.
"Kami harap kerja sama ini terus berlangsung. Dan kepala-kepala daerah juga dapat bekerja sama dengan Kanwil Hukum, dalam rangka untuk melakukan terutama harmonisasi," kata dia.
Menurutnya, kepala daerah juga kerap meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung melalui kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari).
Di sisi lain, Tito mendorong perubahan pendekatan pembentukan regulasi dari yang cenderung responsif menjadi lebih proaktif. Pemerintah, kata dia, perlu mengidentifikasi persoalan dan potensi tantangan sejak awal.
Dengan cara itu, regulasi yang disusun tidak hanya menjadi respons atas masalah yang telah terjadi. Aturan tersebut juga dapat mengantisipasi persoalan di kemudian hari.
"Sama seperti daerah, kami juga sudah arahkan, Pak, agar membuat peraturan daerah mengidentifikasi problem-problem, dan kemudian membuat aturannya," tegasnya.
Sebagai informasi, dalam kesempatan itu Tito bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menandatangani dokumen 'Komitmen Pelaksanaan Agenda Aksi Nasional Pembangunan Hukum: Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan'.
Acara tersebut turut dihadiri Ketua Mahkamah, Agung Sunarto, dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Hadir pula Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta pejabat terkait lainnya.
(rir)