Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang adil dan berintegritas menjadi faktor krusial dalam menghadirkan kepastian hukum, baik bagi pekerja maupun pengusaha yang sedang mengalami perselisihan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan bahwa peran hakim ad hoc sangat strategis karena membawa perspektif langsung dari unsur buruh dan pengusaha ke dalam ruang sidang.
"Keberadaan hakim ad hoc memberikan perspektif yang penting dalam memahami persoalan hubungan industrial," ujar Yassierli dalam pembekalan Calon Hakim Ad Hoc PHI di Jakarta, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (24/9/2029).
Yassierli menilai, latar belakang dan pengalaman praktis para hakim ad hoc dari kedua belah pihak dapat membantu majelis hakim memahami dinamika perselisihan secara lebih utuh, sekaligus mengurai berbagai kendala teknis selama persidangan berlangsung.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5565096/original/072075300_1777011174-1000298570.jpg)
Perbesar
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, hakim ad hoc memegang mandat sebagai bagian dari majelis yang menguji dan memutus perkara.
Keahlian yang dimiliki para hakim ini diharapkan melahirkan putusan yang komprehensif, dengan mempertimbangkan aspek hukum, isi perjanjian, kebiasaan, hingga rasa keadilan.
"Putusan harus mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan. Karena itu, integritas dan profesionalisme hakim menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap penyelesaian perselisihan hubungan industrial," tegas Yassierli.
Ia menggarisbawahi bahwa integritas seorang hakim tecermin dari keteguhannya menolak segala bentuk intervensi serta kemampuannya memperlakukan para pihak yang bersengketa secara setara.
Lebih jauh, Menaker mendorong agar paradigma hubungan industrial bergeser dari pola negative sum-game—yang memosisikan kepentingan pekerja dan pengusaha selalu berseberangan—menjadi positive sum-game. Pola baru ini memungkinkan kedua belah pihak berkolaborasi menciptakan nilai bersama (shared value) secara berkelanjutan.
Menurutnya, iklim kerja yang harmonis hanya bisa tumbuh lewat dialog sosial, perlakuan yang adil, jaminan rasa aman dan sejahtera, serta keterlibatan aktif serikat pekerja dalam mencari solusi di tingkat perusahaan.
"Pada akhirnya, kita ingin bergerak dari kepatuhan minimum menuju hubungan yang harmonis dan produktif, kemudian menciptakan nilai bersama yang berkelanjutan," papar Yassierli.
"Dalam proses itu, hakim ad hoc PHI memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga keseimbangan perspektif," pungkasnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6