Jumat, 18 September 2026 13:19 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi pertanyaan awak media di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Jakarta, Jumat (18/9/2026). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan formulasi kenaikan upah minimum (UM) tahun 2027 masih menunggu hasil yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
“Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa,” kata Menaker saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, RUU tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar dari penghitungan kenaikan upah minimum beserta faktor-faktor yang memengaruhinya, seperti inflasi.
“Makanya nanti kita lihat di undang-undang sejauh mana formulasi itu diatur, baru kita basisnya ke sana (penghitungan inflasi),” kata Yassierli.
Baca juga: Menaker: Mahasiswa harus kuasai kompetensi teknis dan human skills
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa saat ini pemerintah dan DPR RI masih terbuka dengan aspirasi masyarakat terkait penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, yang ditargetkan rampung pada Oktober.
“Jadi sekarang kita fokus ke RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada stakeholders, apakah itu dari buruh, dari industri yang menyampaikan aspirasi, ya kita tampung,” ujar Yassierli.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen.
Usulan tersebut berlaku untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan mempertimbangkan perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.
Baca juga: Menaker: Adopsi AI di dunia kerja harus berorientasi pada manusia
Di sisi lain, pemerintah sendiri telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR RI sebagai bahan pembahasan bersama, pada Senin (14/9).
Dalam DIM yang diserahkan kepada DPR itu memuat masukan dari pemerintah, buruh, dan pengusaha sebagai bahan penyusunan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Sementara itu, RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Agustus 2026 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Baca juga: Menaker tekankan pentingnya kompetensi komunikasi pelaku wirausaha
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menaker: Formulasi kenaikan UM 2027 tunggu hasil RUU Ketenagakerjaan
Pewarta : Arnidhya Nur Zhafira
Editor:
Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2026