Senin, 7 September 2026 16:18 WIB
Isman. ANTARA/HO-UMS
Solo (ANTARA) - Istilah bayani dalam Manhaj Tarjih sebagaimana ditanfidzkan dalam SK PP Muhammadiyah Nomor 68 Tahun 2026 digunakan dalam dua episteme sekaligus, yakni bayani sebagai pendekatan dan metode (prosedur teknis).
Bayani sebagai pendekatan berarti merespons permasalahan dengan titik tolak utama adalah nash Al-Qur'an dan Sunah. Sebaliknya, bayani sebagai metode merupakan metode interpretasi terhadap nash.
Contohnya dalam bidang muamalah, Fatwa Nomor 08 Tahun 2006 tentang Bunga Bank, dalam fatwa ini Majelis Tarjih menggunakan pendekatan bayani yakni berangkat dari dasar hukum QS al-Baqarah: 275, QS Ali 'Imran: 130, dan hadis-hadis tentang riba lainnya. Pendekatan bayani ini digunakan karena dalam mengharamkan sesuatu dalam konteks fiqih muamalah harus dengan dalil, hal sebaliknya dalam dimensi ibadah (mengerjakan sesuatu harus dengan dalil).
Namun acapkali, istilah bayani dipertukarkan, di antara penyebabnya adalah karena memang istilah ini dalam diskursus episteme ushul fiqh, pendekatan (muqarabah) dan metode (qawaid) kerap dipakai secara tumpang tindih.
Pendekatan bayani adalah kerangka epistemik yang artinya titik pijak penetapan hukum itu berasal dari nash. Adapun bayani sebagai metode adalah prosedur teknis bagaimana kita menginterpretasi nash itu sendiri, misalnya menggunakan analisis kebahasaan, shigah al-am, shigah al-khash, lafadz musytarak, dan sejenisnya.
Memang keduanya mirip namun sebenarnya sangat sederhana untuk memisahkannya, untuk fatwa dan putusan tarjih yang bernuansa Aqidah dan ibadah mahdah, maka pendekatan bayani sangat dominan. Sementara untuk dimensi muamalah dunwayiwah maka pendekatan burhani sangat dianjurkan.
Sebut saja contoh Fatwa Nomor 08 Tahun 2006 tentang riba, meskipun ini wilayah muamalah, namun karena ditemukan larangan dalam nash, maka di sini bayani digunakan sebagai pendekatan (muqarabah), sehingga ayat-ayat dari QS al-Baqarah: 275–279, QS Ali 'Imran: 130, dan QS an-Nisa': 160–161 sebagai titik tolak utama, sehingga sampai pada kesimpulan bahwa bunga (interest) adalah riba dan "
setiap pinjaman (kredit) dengan bunga yang ditetapkan di muka adalah haram.
Untuk topik yang sama, yakni riba, kita bandingkan dengan Lembaga Fatwa Dr al-Ift' al-Mihr fatwa yang terbit tanggal 20 Februari 1989 sebagaimana dikutip dalam Putusan Munas Tarjih ke-27, pendekatan yang digunakan oleh Lembaga tersebut adalah pendekatan maqashid, sehingga kesimpulannya tetap sama, yakni bunga bank itu riba namun memberikan pengecualian untuk beberapa skema kredit pada bank-bank tertentu di Mesir.
Artinya kesimpulan pokok sama (sama-sama mengharamkan riba) namun pada level teknis (furu') berbeda, karena pendekatan yang digunakan pun berbeda. Karenanya, perbedaan ini disikapi secara episteme ushul fiqih, bahwa perbedaan pendekatan pada hakikatnya tidak melahirkan perubahan pada hukum pokok, melainkan lebih kepada teknis (furu’).
Contoh lainnya adalah Fatwa Tarjih Nomor 26 Tahun 2012 tentang Jasa Simpan Pinjam pada Lembaga Koperasi Simpan Pinjam. Fatwa ini menggunakan bayani sebagai metode, yaitu interpretasi atas definisi riba dan unsur-unsurnya.
Hal ini ada kaitannya pula dengan Putusan Muktamar Tarjih XXII Tahun 1989 yang merumuskan riba sebagai tambahan atau kelebihan tanpa imbalan jasa atau barang yang diharuskan bagi salah satu dari dua orang yang mengadakan akad dan membedakan unsur riba bank (dilakukan antar perorangan, menentukan syarat keuntungan secara sepihak, bersifat (penghisapan) dari unsur tambahan pada koperasi (dilakukan antar lembaga dengan anggota, bersifat tolong-menolong, ditujukan untuk kesejahteraan bersama).
Dengan menggunakan bayani sebagai metode interpretasi, maka memaknai kata imbalan dan sepihak dalam definisi riba fatwa tarjih 26 Tahun 2012 di atas menyimpulkan tambahan biaya pinjaman koperasi bukan riba, karena pada hakikatnya koperasi memiliki struktur kepemilikan yang unik dan berbeda dengan bank pada umumnya, di antara keunikannya (ciri pembedanya) Koperasi secara spesifik melayani anggota, ada mekanisme RAT, dan juga pembagian sisa hasil usaha (SHU), sehingga nuansa ta’awunnya lebih dominan dan hal ini tidak ditemukan pada bank komersil pada umumnya.
Kesimpulannya adalah bayani sebagai pendekatan artinya kerangka epistemik (pola pikir) yang bertolak dari nash (Al-Qur'an dan Sunah), sedangkan bayani sebagai sebuah metode artinya prosedur interpretasi teknis terhadap nash, dalam manhaj Tarjih pada dasarnya dianjurkan untuk tidak dipertukarkan. Karean akan berimplikasi pada kesimpulan hukumnya.
Dari dua contoh fatwa tentang riba diatas, maka pendekatan bayani melahirkan Fatwa Nomor 08 Tahun 2006 yang menetapkan bunga bank sebagai riba secara mutlak berdasarkan nash. Sedangkan bayani sebagai metode interpretasi atas definisi riba, melahirkan Fatwa Nomor 26 Tahun 2012 yang membedakan jasa koperasi dari riba bank.
*Sekretaris MTT PWM Jawa Tengah
Dosen Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Surakarta
Oleh Isman*/Aris Wasita
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.