Masih Banyak yang Salah, Ini Beda Rambu Dilarang Berhenti dan Dilarang Parkir

calendar_today 19.09.2026 - person  - timer ~

Sabtu, 19 September 2026 - 13:28 WIB

Jakarta, VIVA - Masih banyak pengendara yang menghentikan atau memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat, termasuk di ruas jalan yang sudah dipasang rambu larangan. Padahal, ada perbedaan antara rambu dilarang berhenti dan dilarang parkir, termasuk dalam hal aktivitas yang tidak boleh dilakukan pengendara.

Baca Juga

Rambu dilarang berhenti ditandai dengan huruf S yang dicoret dan berarti kendaraan tidak boleh berhenti di lokasi tersebut. Larangan ini berlaku meskipun pengemudi hanya bermaksud berhenti sebentar untuk menunggu atau menaikkan dan menurunkan penumpang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, rambu dilarang parkir menggunakan huruf P yang dicoret. Rambu ini melarang kendaraan diparkir di lokasi tersebut, sehingga pengemudi tidak boleh meninggalkan kendaraan dalam keadaan terparkir di area yang telah diberi tanda larangan.

Baca Juga

Perbedaan tersebut membuat pengemudi perlu memahami kondisi ketika kendaraan boleh berhenti sementara. Pada lokasi dengan rambu dilarang parkir, kendaraan pada dasarnya masih dapat berhenti sementara selama tidak sedang diparkir dan tetap memenuhi ketentuan lalu lintas lainnya.

Ketentuan mengenai larangan berhenti diatur dalam Pasal 118 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan tidak boleh berhenti antara lain pada tempat yang terdapat rambu larangan berhenti, marka jalan tertentu, atau lokasi yang dapat membahayakan maupun mengganggu ketertiban dan keselamatan lalu lintas.

Baca Juga

Sementara itu, rambu dilarang parkir dipasang untuk membatasi aktivitas parkir pada lokasi tertentu. Pengendara tetap harus mematuhi rambu tersebut meskipun hanya berniat meninggalkan kendaraan dalam waktu singkat.

Lantas, berapa denda jika rambu tersebut dilanggar? Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ yang dilihat VIVA Otomotif Sabtu 19 September 2026, pengendara yang melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dapat dikenakan denda paling banyak Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artinya, pelanggaran terhadap rambu dilarang berhenti maupun dilarang parkir sama-sama memiliki ancaman sanksi maksimal Rp500 ribu. Namun, angka tersebut merupakan batas maksimum yang diatur dalam undang-undang dan bukan berarti setiap pelanggaran otomatis dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

Pengemudi juga perlu memperhatikan kondisi jalan sebelum menghentikan kendaraan. Tidak adanya rambu dilarang berhenti atau dilarang parkir bukan berarti kendaraan bebas berhenti atau parkir di mana saja jika posisinya justru membahayakan atau mengganggu lalu lintas.

Ilustrasi pelaku

Tukang Parkir di Karo Colong Tas Berisi Rp 13 Juta dalam Mobil saat Korban Beli Makanan

Kelengahan seorang warga saat meninggalkan mobil untuk membeli makanan berujung kehilangan tas berisi uang tunai Rp 13 juta. Pelaku pun langsung ditangkap

VIVA.co.id

18 September 2026