Jakarta -
Di jalan tol masih banyak berkeliaran truk over dimension over load (ODOL). Pemerintah berkomitmen untuk menghapus truk kelebihan muatan karena menimbulkan banyak kerugian.
Pemerintah menargetkan tahun 2027 tidak ada lagi truk ODOL berkeliaran di jalan raya. Penerapan zero ODOL ini dilakukan secara bertahap dengan uji coba dan pengawasan serta penindakan dimulai sejak tahun 2026 ini.
Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Ni Komang Rasminiati mengatakan untuk menjaring truk ODOL di jalan tol, pihaknya telah memasang alat bernama weigh in motion (WIM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari situs resmi Kementerian PU, WIM adalah perangkat penimbang-gerak yang dirancang untuk menangkap dan merekam bobot gandar dan bobot kotor kendaraan saat kendaraan melaju di lokasi pengukuran. Alat ini menggunakan sensor khusus baik yang tertanam pada perkerasan jalan (pavement-based) maupun pada struktur jembatan (bridge-based) untuk mendeteksi beban dinamis kendaraan yang melintas.
"Terkait dengan odol, di sini kami juga melakukan semacam dukungan yang konkret dengan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan juga Kepolisian. Saat ini kami sudah menginstall 47 weigh in motion atau WIM di jalan tol," kata Komang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI.
Menurutnya, alat tersebut akan terus ditambah. Rencananya, BPJT akan memasang 10 WIM tambahan.
"Hal ini tujuannya agar penindakan terhadap ODOL ini dengan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan juga Kepolisian dan juga diintegrasikan dengan ETLE milik kepolisian dan juga BLU-e milik Kementerian Perhubungan ini dapat berjalan dengan baik dan lebih efisien," ujarnya.
Komang sebelumnya menyampaikan truk ODOL berdampak buruk buat jalan tol. Selain mengancam keselamatan dan menghambat kelancaran, truk ODOL juga mempercepat kerusakan jalan.
"Pelanggaran muatan berlebih ini sangat berdampak sangat signifikan pada kerusakan dini perkerasan jalan, yang mengakibatkan peningkatan biaya preservasi dan penurunan kecepatan kendaraan. Kemudian peningkatan risiko kecelakaan tingkat fatalitas, serta juga polusi dan emisi udara," katanya beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data weight in motion (WIM) tahun 2025, tingkat pelanggaran ODOL di jalan tol sudah pada tingkat yang mengkhawatirkan. Tercatat di ruas jalan tol yang dikelola Jasa Marga rata-rata pelanggaran itu mencapai 17,62 persen terhadap kendaraan non-golongan 1 yang melintas di jalan tol. Sementara untuk ruas jalan tol Trans Sumatera yang dikelola oleh PT Hutama Karya angkanya lebih tinggi yaitu mencapai 21,29 persen.
(rgr/din)