Selasa, 11 Agustus 2026 - 00:45 WIB
Sampang, VIVA – Aparat dari Polres Sampang, Jawa Timur menangkap tiga orang pelaku penyekapan warga di Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang, Senin.
Baca Juga
"Warga yang menjadi korban penyekapan bernama Hayat (35) warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang," kata Kasi Humas Polres Sampang AKP Puji Eko Waluyo di Sampang, Senin.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia menjelaskan, kasus penyekapan itu berawal dari laporan keluarga korban yang menyebutkan bahwa Hayat tidak pulang dan diduga disekap oleh tetangganya karena memiliki utang dan belum bisa membayar.
Baca Juga
Atas laporan itu, petugas lalu bergerak menuju rumah korban dan menemui istrinya.
Dari keterangan istri korban terungkap bahwa pelaku merupakan warga satu desa yang tinggal di Dusun Gunung Anyar, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang.
Baca Juga
"Dari keterangan istri korban itu, kami bergerak dan melakukan penangkapan," katanya.
Sebanyak tiga orang, masing-masing Z (56), T (60), dan M (40), yang seluruhnya merupakan warga Desa Ketapang Daya langsung ditangkap.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penyekapan terhadap korban dilatarbelakangi persoalan utang piutang senilai Rp 300 juta yang tak kunjung dilunasi korban selama 1,5 tahun," katanya.
Selain disekap, korban juga mengaku disiksa, hingga mengalami memar di sebagian tubuhnya.
"Saya disekap selama empat hari dan mengalami penyiksaan selama dalam penyekapan tersebut," kata Hayat kepada media.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023) yang baru dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Terkait kasus ini, Kasi Humas Polres Sampang AKP Puji Eko Waluyo meminta agar siapapun tidak melakukan main hakim sendiri.
Tindakan penyekapan yang terjadi itu, menurut dia, merupakan bentuk pelanggaran hukum berat, karena selain merampas kemerdekaan orang lain, juga diduga telah terjadi penyiksaan. (Ant)
VIVA.co.id
8 Agustus 2026