Marak Praktik Perbudakan, Ketua Komisi XIII DPR Usul Revisi UU TPPO

calendar_today 31.07.2026 - person  - timer ~

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menyusul kejahatan ini berkembang menjadi praktik-praktik perbudakan modern yang banyak melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Praktik perdagangan orang dan eksploitasi manusia telah berkembang menjadi bentuk-bentuk perbudakan modern yang semakin kompleks. Sementara instrumen hukum nasional belum sepenuhnya mampu mengikuti perubahan modus kejahatan tersebut,” ujar Willy Aditya, Jumat, 31 Juli.

Menurut Willy, eksploitasi terhadap manusia hari ini tidak lagi terbatas pada perdagangan perempuan dan anak saja, tetapi telah meluas ke praktik kerja paksa, eksploitasi seksual, eksploitasi digital, penipuan berbasis online scam, perbudakan utang (debt bondage), hingga perdagangan organ tubuh.

Adapun baru-baru ini, terdapat tiga orang anak yang dieksploitasi dengan menjadi pelaku penipuan daring atau online scam di wilayah Kabupaten Sidrap. Belum lagi sejumlah kasus anak-anak yang dijadikan pekerja seks komersial di berbagai daerah maupun di luar negeri.

“Termasuk kita juga tahu banyak pekerja migran Indonesia (PMI) yang disandera di sejumlah negara, khususnya Myanmar, untuk dipaksa melakukan online scam. Mereka disiksa, bahkan tak dibayar,” jelas Willy.

Willy juga menyebut, korban TPPO tidak hanya WNI yang bekerja di luar negeri, tetapi juga masyarakat yang dieksploitasi di dalam negeri melalui kondisi kerja yang tidak lagi menghormati martabat manusia.

BACA JUGA:


“Sementara aturan hukum yang mengaturnya pun ada dualitas antara UU TPPO dan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Hal demikian ini membuat pembuktian peristiwa hukum mengalami tantangan tersendiri. Dan akhirnya menjebak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelesaikannya secara pragmatis melalui UU PPMI yang bisa dengan mudah memutus berupa pelanggaran ilegalitas pekerja un-documented,” lanjut Willy

Oleh karena itu, Willy memandang sudah saatnya Indonesia melakukan pembaruan menyeluruh terhadap kerangka hukum pemberantasan perdagangan orang.

“Revisi Undang-Undang TPPO tidak cukup hanya menambah ancaman pidana, tetapi harus mampu menjawab perubahan pola kejahatan yang kini banyak beroperasi melalui platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan lintas negara,” kata Willy.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+