Washington (ANTARA) - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat (21/8) mengizinkan kelanjutan pembangunan ballroom Gedung Putih untuk sementara waktu.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts mengeluarkan penangguhan sementara yang membekukan putusan pengadilan tingkat bawah yang semula akan mewajibkan penghentian pembangunan, tanpa membahas legalitas proyek tersebut.
Dalam berkas pengadilan, pemerintahan Trump menyatakan bahwa per 14 Agustus, pembangunan proyek senilai 400 juta dolar AS (1 dolar AS = Rp17.779) yang didanai swasta tersebut telah mencapai 65 persen.
Berkas itu juga menunjukkan bahwa tim yang terdiri dari 250 kru telah bekerja selama 20 jam sehari, tujuh hari seminggu.
Langkah terbaru Mahkamah Agung AS itu diambil dua pekan setelah pengadilan banding federal di Washington, yang keputusannya terpecah, pada 7 Agustus lalu memutuskan bahwa Presiden AS Donald Trump telah membangun ballroom baru di Gedung Putih secara tidak sah.
Pengadilan Banding AS untuk Wilayah Distrik Columbia menunda pelaksanaan putusan tersebut selama 14 hari guna memberi kesempatan kepada pemerintah untuk mengajukan permohonan peninjauan oleh Mahkamah Agung.
Putusan tersebut, yang berpihak pada National Trust for Historic Preservation, menyebutkan bahwa hanya dalam waktu tiga hari pada Oktober 2025, "tanpa melakukan konsultasi yang telah dijanjikan atau memperoleh izin dari Kongres", Trump merobohkan seluruh Sayap Timur untuk membangun sebuah ballroom raksasa seluas 90.000 kaki persegi yang dibiayai oleh dana swasta tanpa "pengawasan Kongres".
Rencana perluasan ballroom Gedung Putih yang diusulkan Trump sebagian besar didukung oleh Gedung Putih dan banyak sekutu di Kongres, tetapi rencana tersebut menuai penolakan dan kekhawatiran dari beberapa anggota Partai Republik di Kongres.
Pewarta: Xinhua
Editor: Hanni Sofia
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.