Mahfud Bilang Mustahil Nusron Wahid Tak Tahu Suap HGB, KPK Jawab Begini

calendar_today 20.09.2026 - person  - timer ~

Minggu, 20 September 2026, 12:30 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di lingkungan Kementerian ATR/BPN terus bergulir dan menyeret perhatian ke posisi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Terlebih, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mempertanyakan kemungkinan Nusron tidak mengetahui perkara yang melibatkan sejumlah pejabat di bawah kementeriannya. 

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses penyidikan masih berada pada tahap awal. Menurutnya, penyidik saat ini masih berfokus melengkapi alat bukti tambahan sebelum mengembangkan konstruksi perkara lebih jauh.

Baca Juga: Sebelum Kantornya Digeledah KPK, Nusron Wahid Ternyata Sudah Cabut sebagai Pengurus Golkar

"Saat ini masih tahap awal pasca peristiwa tertangkap tangan dalam tahap penyelidikan tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Minggu (20/9/2026).

Karena itu, Budi meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk mendalami kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. KPK belum memberikan kepastian mengenai pihak lain yang akan dipanggil dalam proses penyidikan.

"Kita berikan ruang bagi penyidik untuk terus melakukan pendalaman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Budi juga meminta masyarakat mengikuti perkembangan penyidikan, khususnya mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam perkara tersebut di luar para tersangka yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Prabowo Ngaku Bukan Pemimpin Omon-omon: Saya Kaget Begitu Banyak yang Telah Kita Capai

"Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya," ucap dia.

Pernyataan KPK tersebut merespons pandangan Mahfud MD yang sebelumnya menilai sulit bagi seorang menteri sama sekali tidak mengetahui perkara yang melibatkan sejumlah pejabat penting di bawah kementeriannya.

“Menurut saya hampir mustahil untuk tidak tahu,” kata Mahfud pada Jumat (18/9).

Mahfud bahkan meminta KPK terbuka mengenai kemungkinan memanggil atau setidaknya memeriksa Nusron dalam perkara tersebut. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Nusron penting untuk menjelaskan posisi sang menteri kepada publik.

"Menurut saya, demi keterbukaan mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron. Tidak masuk di akal publik yang begini ini tidak diperiksa," ujar Mahfud.

Kasus ini bermula dari OTT KPK yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Pada Kamis (17/9/2026), penyidik KPK kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk mencari alat bukti terkait perkara tersebut. KPK menyatakan ruang kerja Nusron tidak termasuk lokasi yang digeledah.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri