Mahasiswa Dukung Penuh RUU Perampasan Aset: Kami Meminta Diimbangi dengan Pagar Hukum

calendar_today 07.10.2026 - person  - timer ~

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Jakarta, VIVA - Mahasiswa dukung penuh pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang tengah digodok DPR RI. Hal ini lantaran Indonesia dinilai membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengejar, merampas, dan memulihkan aset hasil kejahatan secara efektif.

Baca Juga

Dukungan tersebut disampaikan mahasiswa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Selasa, (6/10/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka berharap RUU Perampasan Aset dapat melahirkan sistem pemulihan aset yang kuat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga

Perwakilan mahasiswa dari Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Darussalam Gontor, Muhammad Rusdi Anhar jelaskan, RUU Perampasan Aset memiliki peran penting dalam memperkuat upaya negara memulihkan hasil tindak pidana. 

"Keberadaan aturan khusus diperlukan agar aset hasil kejahatan tidak mudah disembunyikan atau dialihkan,' ucapnya seperti yang dikutip pada Rabu (7/10/2026).

Baca Juga

Dalam paparannya, mahasiswa juga memberikan sejumlah masukan untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut. 

Masukan itu antara lain berkaitan dengan mekanisme perampasan aset, pembuktian, pengelolaan aset, perlindungan pihak ketiga, hingga pemulihan korban.

Mahasiswa menilai efektivitas RUU Perampasan Aset tidak hanya diukur dari jumlah aset yang berhasil dirampas negara. 

Menurut mereka, keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan negara memastikan aset tersebut dikelola secara transparan dan dikembalikan kepada negara, korban, atau pihak lain yang memang memiliki hak.

Sementara itu, perwakilan mahasiswa Universitas Terbuka menegaskan dukungan terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset. 

Mereka menilai instrumen tersebut dibutuhkan untuk mengejar aset hasil kejahatan yang kerap disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan atas nama pihak lain.

"Kami mendukung RUU ini, tetapi kami meminta agar kekuatan kewenangan negara diimbangi dengan pagar hukum yang kuat," kata perwakilan mahasiswa Universitas Terbuka.

Menurut mahasiswa, RUU tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk menangani tindak pidana bermotif ekonomi, seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, dan kejahatan terorganisasi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemulihan aset dinilai menjadi bagian penting dari keberhasilan penegakan hukum karena hukuman terhadap pelaku tidak cukup apabila hasil kejahatan masih dapat dinikmati.

"Ukuran yang lebih tepat adalah apakah aset memang terkait tindak pidana dapat dipulihkan secara sah, dikelola secara transparan, dan dikembalikan kepada negara, korban, atau pihak lain yang memang berhak atas aset tersebut," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Mahasiswa juga mendukung penerapan mekanisme non-conviction based forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan dalam kondisi tertentu. Namun, mereka mendorong agar mekanisme tersebut tetap memiliki prosedur hukum dan pengawasan pengadilan yang jelas.