MagangHub 2026 Batch 2 Masuk Tahap Seleksi Kemnaker, Magang Mulai 21 September

calendar_today 16.09.2026 - person  - timer ~

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan seleksi dan penetapan peserta Pemagangan Nasional (MagangHub) 2026 Batch 2 Angkatan II pada 16–18 September 2026. Pengumuman peserta dijadwalkan pada 18 September 2026, sedangkan pemagangan dimulai pada 21 September 2026.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker Darmawansyah mengatakan, peserta yang mengikuti tahapan tersebut telah melalui proses rekrutmen dan pengusulan oleh mitra penyelenggara.

"Seleksi dan penetapan peserta dilakukan terhadap peserta yang telah diusulkan oleh mitra penyelenggara sesuai dengan ketentuan program,” ujar Darmawansyah dikutip dari keterangan resmi, Rabu (16/9/2026).

Darmawansyah menuturkan, peserta yang memenuhi ketentuan selanjutnya ditetapkan untuk mengikuti Pemagangan Nasional sesuai dengan program yang telah dipilih.

"Setelah ditetapkan, peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti pemagangan mulai 21 September 2026,” ujarnya.

Rangkaian Pemagangan Nasional 2026 Batch 2 Angkatan II diawali dengan pendaftaran mitra penyelenggara dan lowongan pada 21–31 Agustus 2026.

Kemudian dilanjutkan verifikasi dan penayangan lowongan pada 1–3 September, pendaftaran peserta pada 3–8 September, serta rekrutmen dan pengusulan peserta oleh mitra penyelenggara pada 9–15 September 2026 sebelum memasuki tahap seleksi dan penetapan oleh Kemnaker.

Informasi mengenai Pemagangan Nasional (MagangHub) 2026 Batch 2 Angkatan II dapat diakses melalui maganghub.kemnaker.go.id.

Kemnaker Siap Blacklist Perusahaan yang Potong Uang Saku Peserta Magang

Sekjen Kemnaker Tegaskan Keterbukaan Informasi Publik Kunci Pemerintahan Bersih dan Akuntabel

Perbesar

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak akan tinggal diam jika ditemukan perusahaan yang terbukti memotong uang saku peserta Program Magang Nasional. Perusahaan yang melakukan pelanggaran dapat dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan berpotensi masuk daftar hitam.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi menanggapi kabar dugaan pemotongan uang saku peserta magang yang ramai di media sosial.

Cris mengatakan, Kemnaker membuka ruang bagi peserta untuk melaporkan jika mengalami pemotongan. Namun, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh informasi yang cukup untuk menelusuri perusahaan atau pihak tertentu yang diduga melakukan praktik tersebut.

"Ya misalnya dia harusnya dapat Rp 5,7 juta ternyata dia hanya dapat Rp 4 juta, pasti kan anak akan teriak gitu. Nah, kalau teriak ya kita panggil perusahaannya kita blacklist, kan gitu," jelas dia kepada Liputan6.com, Jumat (4/9/2026).

Menurut Cris, peserta magang memiliki alasan kuat untuk menyampaikan keberatan apabila uang saku yang diterima tidak sesuai ketentuan. Ia juga menilai informasi mengenai perusahaan yang melakukan pemotongan akan memudahkan Kemnaker melakukan pemeriksaan.

Kemnaker juga telah berupaya mencari pihak yang pertama kali menyampaikan informasi dugaan pemotongan tersebut. Namun, orang yang bersangkutan belum memberikan respons ketika dihubungi.

Cris memastikan pihaknya akan menelusuri informasi tersebut apabila tersedia data yang dapat diperiksa, baik terkait perusahaan maupun pihak lain yang terlibat.

Skema Pembayaran Uang Saku

Dibanjiri 20 Ribu Pendaftar, Hanya 180 Diterima: Polteknaker Targetkan Akreditas Unggul dan Tambah Kuota

Perbesar

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi dalam orasi ilmiah Sidang Senat Terbuka Dies Natalis ke-8 sekaligus Penerimaan Mahasiswa Baru Polteknaker di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Cris menjelaskan, skema pembayaran uang saku menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan peserta menerima haknya. Kemnaker tidak menyalurkan uang saku melalui perusahaan, melainkan langsung ke rekening peserta.

Ia menilai kondisi tersebut membuat perusahaan tidak memiliki akses langsung terhadap dana yang ditransfer pemerintah kepada peserta.

"Cuma logika perusahaan terlalu bodoh kalau memang dia melakukan itu begitu. Kalau misalnya kita transfer ke perusahaan, ya, ada kemungkinan perusahaan potong karena ada biaya segala macam, itu bisa seperti itu," jelas dia.

Menurut dia, persoalan berbeda dapat muncul apabila perusahaan dalam proses seleksi menjanjikan peserta diterima magang dengan syarat tertentu, termasuk kesepakatan mengenai pemotongan uang saku.

"Ya tadi misalnya perusahaan pada saat menyeleksi 'ya nanti kamu ini tapi kamu nanti kamu dipotong ya', tapi itu kan kesepakatan mereka, dan kemungkinan orangnya akan protes begitu."

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6