REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fenomena viral minuman Kolesom Jumbo yang ramai di media sosial menuai perhatian dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM). LPPOM mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tren di media sosial karena minuman tersebut disebut memiliki kandungan alkohol hingga 19,7 persen sehingga masuk kategori khamr menurut ketentuan syariat Islam.
Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati menegaskan ukuran halal suatu produk tidak ditentukan oleh tingkat popularitasnya, melainkan oleh kandungan serta proses pembuatannya. Menurut dia, kandungan alkohol yang sangat tinggi pada Kolesom Jumbo menjadikan minuman tersebut tidak dapat dipandang sebagai sekadar minuman tradisional atau jamu.
Menurut dia, masyarakat perlu memahami bahwa Islam memiliki ketentuan yang jelas mengenai minuman yang diharamkan. "Minuman Kolesom Jumbo tergolong khamr karena berdampak memabukkan. Apalagi, kandungan alkoholnya sangat tinggi, mencapai 19,7 persen. Ini melampaui minuman beralkohol seperti bir yang kalau kita cek di supermarket kadarnya kurang dari lima persen," ujar Muti kepada Republika, Jumat (17/7/2026).
Kolesom Jumbo belakangan menjadi fenomena di media sosial. Video memperlihatkan antrean pembeli, sementara konten ulasan mengenai minuman tersebut banyak beredar di berbagai platform digital.
Produk tersebut merupakan minuman hasil fermentasi buah anggur yang dipadukan dengan ekstrak rempah dan tanaman kolesom atau ginseng jawa (Talinum triangulare). Minuman ini dipasarkan sebagai minuman tradisional yang diklaim mampu menghangatkan tubuh dan memulihkan stamina setelah beraktivitas.
Namun, menurut Muti, klaim manfaat kesehatan tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan status halal suatu produk. Ia menjelaskan, ketentuan mengenai alkohol telah diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol. Dalam fatwa tersebut ditegaskan minuman yang mengandung alkohol atau etanol lebih dari 0,5 persen tergolong khamr.
"Minuman beralkohol yang memabukkan yang masuk kategori khamr adalah najis dan haram, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak. Apabila informasi kandungan alkohol sekitar 19,7 persen tersebut benar, maka angkanya sudah sangat jauh di atas ambang batas 0,5 persen sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018," jelasnya.
"Karena itu, masyarakat perlu memahami status halal tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariat yang berlaku," ucap Muti.
Tidak semua minuman tradisional halal
Menurut dia, masih banyak masyarakat yang menganggap seluruh minuman tradisional otomatis halal karena dibuat dari bahan alami seperti rempah-rempah, tanaman herbal, maupun buah-buahan. Padahal, penetapan halal tidak hanya melihat asal bahan, tetapi juga proses pengolahan dan bahan tambahan yang digunakan.
Salah satu tahapan yang perlu diperhatikan adalah fermentasi. Dalam proses tersebut, gula alami pada bahan pangan dapat diubah menjadi alkohol oleh mikroba dalam kondisi tanpa oksigen. Semakin lama fermentasi berlangsung, kadar alkohol yang dihasilkan dapat semakin tinggi.
"Bahan baku alami memang dapat berstatus halal. Namun, proses fermentasi dapat menghasilkan minuman yang mengandung alkohol. Karena itu, pemeriksaan halal tidak hanya melihat bahan yang digunakan, tetapi juga proses produksi, pengendalian fermentasi, hingga karakteristik produk akhirnya," kata Muti.
Ia juga mengingatkan usaha yang menjual minuman beralkohol wajib memenuhi ketentuan perizinan pemerintah, termasuk memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol. Penjualan pun hanya diperbolehkan kepada konsumen berusia di atas 21 tahun.
Menurut Muti, regulasi mengenai minuman beralkohol dibuat untuk mengendalikan dampak negatif konsumsi minuman keras. Ia menambahkan, Indonesia bahkan masih lebih longgar dibandingkan Malaysia yang melarang penjualan minuman beralkohol kepada umat Islam berdasarkan data identitas penduduk.
LPPOM berharap fenomena viral Kolesom Jumbo dapat menjadi momentum untuk meningkatkan literasi halal masyarakat. Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, masyarakat diharapkan lebih kritis dalam memilih produk pangan dengan mempertimbangkan aspek kehalalan, bukan hanya rasa, manfaat, atau popularitasnya.