LPPOM dan MUI Bicara Status Halal Viral Croissant Disebut Mirip Bulu Kemaluan

calendar_today 19.07.2026 - person  - timer ~

Jakarta -

Croissant Pattaya atau Hair Croissant yang tengah viral di media sosial menuai sorotan bukan hanya karena tampilannya yang unik, tetapi juga karena dinilai menyerupai organ intim perempuan. Menanggapi fenomena tersebut, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menegaskan produk dengan bentuk seperti itu tidak dapat memperoleh sertifikasi halal di Indonesia.

Vice President Sekretaris Perusahaan LPPOM, Raafqi Ranasasmita, mengatakan penilaian halal tidak hanya didasarkan pada bahan baku dan proses produksi, tetapi juga mencakup nama, bentuk, hingga kemasan produk.

"Pembahasan mengenai suatu produk pangan halal tidak hanya berhenti pada komposisi bahan dan proses produksinya, tetapi juga mencakup nama, bentuk, maupun kemasan produk," kata Raafqi dalam keterangannya, Jumat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Croissant asal Thailand tersebut belakangan ramai diulas sejumlah food vlogger Indonesia. Kue pastri itu menjadi viral karena dihiasi serat-serat hitam yang menyerupai rambut kemaluan sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai status kehalalannya.

Tak Cukup Halal, Produk Juga Harus Thayyib

Raafqi menjelaskan masyarakat perlu memahami konsep halal secara menyeluruh. Menurutnya, sebuah produk juga harus memenuhi prinsip thayyib, yakni baik, layak, aman, higienis, bermanfaat, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat maupun etika.

"Per definisi, yang dimaksud thayyib di sini adalah produk yang baik, aman, higienis, bermutu, bermanfaat, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat maupun fitrah manusia," ujarnya.

Ketentuan mengenai nama, bentuk, dan kemasan produk telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa produk yang menggunakan nama, bentuk, atau kemasan yang mengandung unsur kekufuran, kemaksiatan, berkonotasi negatif, maupun kemasan berbentuk atau bergambar erotis dan pornografis tidak dapat memperoleh sertifikasi halal.

Bentuk Produk Juga Jadi Pertimbangan

Meski Fatwa MUI tidak secara eksplisit mengatur bentuk fisik makanan yang bernuansa pornografis, Raafqi menilai semangat aturan tersebut tetap mengarah pada perlindungan nilai kesopanan dan etika sebagai bagian dari konsep thayyib.

Menurutnya, jika kemasan dengan unsur erotis saja tidak dapat disertifikasi halal, maka logikanya bentuk makanan juga tidak boleh bertentangan dengan prinsip yang sama.

"Dengan kata lain, tidak logis apabila kemasannya dibatasi, tetapi isi produknya justru menampilkan bentuk yang bertentangan dengan prinsip yang sama," katanya.

MUI: Visual Croissant Dinilai Vulgar

Senada dengan LPPOM, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh juga menegaskan Croissant Pattaya tidak dapat memperoleh sertifikasi halal di Indonesia.

Menurutnya, selain bahan baku, aspek visual produk juga menjadi bagian dari penilaian sertifikasi halal sesuai Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020.

"'Croissant berambut' berkonotasi negatif dan vulgar. Sebab tampilan visualnya menyerupai sesuatu yang erotis atau porno. Selain itu juga melanggar prinsip kehormatan karena bentuk yang diadopsi dinilai mendekati simbol kemaksiatan atau hal yang tidak pantas dalam norma agama," ujar Prof Ni'am.

"Thayyib itu tidak hanya dilihat dari sisi kandungannya dan kesehatan, tetapi juga dari sisi nama, bentuk, dan kemasan produk," katanya.

(naf/naf)