Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan pengangkatan kembali dua direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tanpa melalui panitia seleksi telah melalui kajian dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya di Lombok Tengah, Rabu, mengatakan pemerintah daerah telah melakukan evaluasi sebelum memutuskan mengangkat kembali dua direksi tersebut.
"Pengangkatan kembali dua direksi ini dilakukan pemerintah merujuk dari salah satu metode proses pengangkatan direksi dan dewan pengawas pada PDAM," katanya.
Menurut Firman, pengangkatan kembali direksi tanpa melalui panitia seleksi dimungkinkan setelah melalui sejumlah tahapan dan memenuhi indikator yang dipersyaratkan.
"Intinya proses tahapan pengangkatan dua direksi itu sudah legal dan tidak berbenturan dengan hukum yang mengaturnya," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil evaluasi, kedua direksi tersebut dinilai layak dan memenuhi persyaratan untuk kembali menduduki jabatannya.
Pemkab Lombok Tengah juga mempertimbangkan kinerja perusahaan selama periode sebelumnya, termasuk dalam pengelolaan keuangan.
Menurut Firman, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan tersebut.
"Bukan hanya pertimbangan itu, ada banyak indikator sebagai bahan pertimbangan pemerintah sehingga mengangkat kembali dua direksi," katanya.
Dua pejabat yang kembali diangkat adalah Bambang Supratomo sebagai Direktur Utama serta Lalu Muh. Lutfi sebagai Direktur Umum dan Keuangan PDAM Lombok Tengah.
Masa jabatan direksi periode sebelumnya berakhir pada Kamis (3/9).
Firman mengatakan pemerintah daerah memberikan sejumlah target kepada jajaran direksi untuk periode berikutnya, antara lain mencari sumber air baru guna memperkuat pasokan kepada pelanggan.
Direksi juga diminta memperluas cakupan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi III DPRD Lombok Tengah Ki Agus Azhar pada Selasa (18/8) meminta pemerintah kabupaten melakukan seleksi ulang secara terbuka terhadap jajaran direksi dan dewan pengawas PDAM karena masa jabatan mereka akan berakhir pada awal September.
Pemkab Lombok Tengah kemudian memilih mekanisme pengangkatan kembali terhadap dua direksi setelah mempertimbangkan hasil evaluasi dan persyaratan yang berlaku.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026