LMKN Desak Netflix Bayar Royalti Musik Rp75 Miliar atau Terancam Diblokir - ANTARA News Jawa Barat

calendar_today 09.09.2026 - person  - timer ~

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendesak Netflix, segera memenuhi kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan karya musik dan/atau lagu di platformnya selama membuka layanan di Indonesia sekitar Rp75 miliar.

Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha Putra menegaskan, Paltform Video on Demand (VOD) Netflix berdasarkan data belum pernah membayarkan royalti sejak tahun 2016, padahal persoalan pembayaran royalti merupakan bagian penting dalam perlindungan hak pencipta dan pemilik hak terkait di tengah berkembangnya industri digital.

"Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar yang harus diselesaikan oleh Netflix sejak tahun 2016 membuka akses layanan komersial digital di Indonesia," kata Bigi, melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.

Bigi menjelaskan, pembayaran royalti oleh Netflix diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.

"Karena itu, Netflix sebagai platform digital yang menjalankan kegiatan komersial di Indonesia, dituntut menghormati ketentuan hak cipta dan memenuhi kewajiban kepada pemilik karya," ujarnya.

Desakan pembayaran royalti tersebut juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah mengenai penegakan hak cipta di ruang digital.

Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2015 dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2015 mengatur bahwa pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait yang dilakukan melalui sistem elektronik untuk penggunaan komersial, dapat dilaporkan kepada menteri yang membidangi urusan hukum.

"Kami akan melaporkan masalah ini kepada Kementerian Hukum dan Kementerian Komunikasi dan Digital, dan jika tidak mematuhi aturan, (kami) akan mengajukan mengenai penutupan akses Netflix di Indonesia," Bigi menegaskan.

Aturan tersebut, kata Bigi, dapat memberikan kewenangan kepada kementerian yang menangani urusan komunikasi dan informatika, untuk melakukan penutupan situs internet, pemblokiran, atau penutupan konten dan/atau hak akses pengguna yang melanggar hak cipta atau hak terkait, berdasarkan rekomendasi sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Dengan adanya kerangka hukum tersebut, persoalan Netflix tidak semestinya hanya dilihat sebagai sengketa pembayaran antara pengelola platform dan pemilik karya.

Jika kewajiban royalti memang belum dipenuhi sejak 2016, maka persoalan tersebut menyentuh aspek kepatuhan terhadap hak cipta Indonesia.

"Dalam regulasi tersebut, LMKN merupakan salah satu pihak yang secara eksplisit sebagai pihak yang dapat melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait dalam sistem elektronik. Jadi, kami bisa melaporkan masalah ini kepada pemerintah," imbuhnya.

Desakan LMKN agar Netflix segera membayar royalti, menjadi momentum untuk memperjelas tata kelola pemanfaatan musik pada platform streaming digital. Seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia, diharapkan dapat menjalankan kewajiban hak cipta secara transparan dan adil.

"Jika kewajiban telah ditetapkan tetapi tidak kunjung dipenuhi, maka mekanisme hukum yang tersedia harus kami jalankan," kata Bigi.

Bigi menyebut perlindungan hak cipta bukan sekadar menyangkut kepentingan industri musik, namun juga di balik setiap lagu terdapat hak pencipta, musisi, penyanyi, produser dan pemilik hak lain yang memiliki hak ekonomi atas karya mereka.

LMKN telah melakukan kontak dan bertemu secara informal di London beberapa waktu lalu untuk membicarakan tunggakan royalti tersebut. Berdasarkan informasi yg diperoleh LMKN, Netflix telah melaksanakan kewajiban membayar royalti di Philipina dan Thailand dengan nilai mencapai ratusan miliar.

Pewarta: Pamela Sakina
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.