Selasa, 13 Oktober 2026 23:08 WIB
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Jateng Dwi Yasmanto. (ANTARA/HO-Pribadi)
Semarang (ANTARA) - Fraksi Gerindra DPRD Jawa Tengah mengingatkan agar pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak mengabaikan tata ruang dan aturan perlindungan lahan hijau.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Jateng Dwi Yasmanto di Semarang, Selasa, mengatakan pembangunan KDKMP harus memperhatikan aspek kelayakan lokasi dan tidak hanya berdasarkan ketersediaan lahan.
Menurut dia, lokasi koperasi harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan potensi usaha agar keberadaan KDKMP mampu berjalan secara optimal.
"Kalau yang di puncak gunung, kemudian di lokasi-lokasi yang sekiranya, tanda kutip, kok tidak pas, nah ini kita juga belum tahu studi kelayakan bisnisnya seperti apa kok sampai menemukan lokusnya seperti itu," kata Yayan, sapaan akrabnya.
Diketahui, Jateng menjadi salah satu provinsi pionir dalam pelaksanaan program KDKMP, dengan total terdapat 8.524 unit telah berbadan hukum yang tersebar di 35 kabupaten/kota.
Namun, kata dia, percepatan pembangunan fasilitas fisik koperasi di sejumlah daerah memunculkan persoalan terkait status lahan.
Salah satunya, pembangunan KDKMP di kawasan lahan hijau yang telah mendapat perhatian Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK melalui kegiatan inspeksi.
Ia juga menyoroti adanya pembangunan KDKMP yang lokasinya berdekatan, bahkan berada di wilayah desa berbeda namun hanya dipisahkan oleh jalan.
"Ada yang hadap-hadapan. Yang hadap-hadapan ternyata memang ini desa lain, ini desa lain. Hanya dipisahkan oleh jalan," katanya.
Ia mengatakan kondisi tersebut perlu dikaji kembali agar pembangunan koperasi tidak hanya mengejar target jumlah, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan pasar dan keberlanjutan usaha.
Ia mengatakan keterbatasan aset tanah desa menjadi salah satu faktor yang membuat sejumlah wilayah menggunakan lahan yang tersedia, termasuk sawah produktif.
Status tanah sebagai aset pemerintah desa tidak otomatis membuat lahan tersebut bebas digunakan untuk pembangunan, sebab kesesuaian tata ruang dan aturan perlindungan lahan pertanian tetap harus menjadi perhatian.
Ia menilai pemahaman pemerintah desa terkait regulasi tata ruang masih perlu diperkuat, termasuk aturan mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
"Menurut kami ada keterbatasan informasi dari kepala desa tentang RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) dan hal tersebut harus dievaluasi," kata anggota Komisi C DPRD Jateng tersebut.
Ia menegaskan bahwa pembangunan KDKMP harus tetap berjalan, tetapi tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan dan tata ruang agar tidak menimbulkan persoalan baru.
"Terlebih, pembangunan KDKMP merupakan program pemerintah pusat yang pelaksanaannya bersentuhan langsung dengan pemerintah desa," katanya.
Berdasarkan data per 12 Oktober 2026, sebanyak 8.523 KDKMP telah terbentuk, dan dari jumlah tersebut, 5.427 koperasi atau sekitar 64 persen telah beroperasi, sedangkan 3.096 lainnya masih dalam tahap persiapan.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.