Legislator Gunungkidul ingatkan investor tak asal bangun tanpa izin

calendar_today 24.07.2026 - person  - timer ~

Legislator Gunungkidul ingatkan investor tak asal bangun tanpa izin

Jumat, 24 Juli 2026 21:56 WIB

Image Print

Anggota Komisi B sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti menjelaskan ekosistem investasi di Rumah Dinas Ketua DPRD Gunungkidul, Kamis (23/7/2026). ANTARA/Agung Dwi Prakoso

Yogyakarta (ANTARA) - DPRD Gunungkidul meminta para investor maupun calon investor di wilayah setempat menaati seluruh prosedur perizinan yang berlaku dan tidak asal memulai pembangunan infrastruktur sebelum mengantongi izin lengkap.

Anggota Komisi B sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti, di Gunungkidul, Jumat, mengatakan saat ini masih banyak investor yang nekat membangun hanya berbekal izin awal dari sistem Online Single Submission (OSS).

Ia menegaskan kepemilikan izin awal OSS belum cukup untuk memulai proyek fisik karena para pelaku usaha masih wajib menyelesaikan tahapan dokumen lingkungan hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Banyak tahapan yang harus dilalui, namun masih banyak investor yang belum melaksanakannya, misalnya sudah mulai membangun infrastruktur," katanya.

Untuk tahapannya, Ery menjelaskan investor harus terlebih dahulu mendaftarkan usahanya melalui OSS, kemudian menyesuaikan pemanfaatan ruang dengan ketentuan tata ruang, mengurus dokumen lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup, hingga memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai fungsi bangunan.

Ery menegaskan ketidakpatuhan investor dalam mengikuti tahapan perizinan berpotensi memicu masalah hukum di kemudian hari, terutama terkait pelanggaran pemanfaatan Sultan Ground serta Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang dilindungi.

Ia mengakui masuknya investasi memang berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, sektor pariwisata, hingga peningkatan pendapatan daerah Gunungkidul.

Meski demikian, Ery menekankan tingginya potensi penerimaan daerah tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aspek perizinan dan regulasi yang berlaku.

Oleh karena itu, DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui pihak eksekutif untuk menguatkan pengawasan dan bersikap tegas menindak para investor yang terbukti melanggar aturan perizinan.

Menurut dia, investor yang tidak mengikuti tahapan sesuai ketentuan berpotensi menghadapi kendala pada proses perizinan berikutnya.

"Ketika masuk ke tahapan berikutnya, bisa muncul berbagai temuan, misalnya pemanfaatan Sultan Ground yang tidak sesuai," ujarnya.

Pewarta : Agung Dwi Prakoso
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026