Liputan6.com, Jakarta - Polisi mulai menyelidiki laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Menurut dia, penyidik akan lebih dulu memeriksa kelengkapan administrasi laporan, mendalami materi yang diadukan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan.
Budi mengatakan, laporan ini berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers yang dinilai menyinggung profesi wartawan.
"Berdasarkan keterangan pihak pelapor, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan H dalam sebuah konferensi pers yang dinilai menyinggung profesi wartawan," ujar dia.
Budi menegaskan, setiap laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya akan diproses secara profesional, objektif, dan mengacu pada fakta serta alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat polisikan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam.
Laporan berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan laporan dibuat setelah pihaknya berdiskusi dengan penyidik dan menyerahkan bukti awal berupa rekaman video yang beredar di media sosial.
“Kita sepakati dibuatkan laporan ini dengan nomor laporan 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya. Jadi dilaporkan di sini, inisialnya HP. Kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” kata Edison kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Menurut Edison, perkara tersebut diperkirakan akan ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Ia juga meminta dukungan insan pers untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami berharap kasus ini bisa sampai ke proses pengadilan supaya bisa secara transparan terbuka semua apa sih maunya dia,” ujarnya.
Dalam pelaporan itu, PWI menyerahkan rekaman video yang dinilai berisi pernyataan yang menghina profesi wartawan.
Setelah berkoordinasi dengan penyidik, laporan dibuat menggunakan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tadi kita jelaskan, kita kasih barang bukti video itu, lalu diputuskan dengan sepakat kita kenakan Pasal 242 KUHP,” kata Edison.