Selasa, 11 Agustus 2026 20:33 WIB
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan Muhammad Darmawan bersama Kepala Kantah setempat, Rizal Rasyuddin melakukan pembahasan rancangan kerja sama di Aula Rajabasa, Kalianda, Selasa. (ANTARA/HO/Kominfo Lampung Selatan)
Perlu untuk diadakan kesepakatan bersama antara pemkab dengan Kantor Pertanahan
Lampung Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama Kantor Pertanahan (Kantah) setempat mempercepat sertifikasi, sekaligus memperkuat pengamanan aset daerah melalui penyusunan kesepakatan bersama (MoU) yang mencakup pelayanan publik di bidang pertanahan.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Selatan Muhammad Darmawan mengatakan kerja sama itu diarahkan untuk mempercepat pendaftaran dan sertifikasi aset pemerintah daerah, sekaligus memperkuat integrasi layanan pertanahan dan perpajakan.
“Perlu untuk diadakan kesepakatan bersama antara pemkab dengan Kantor Pertanahan. Ini perlu kita cermati bersama dan disesuaikan dengan kondisi daerah kita,” kata Muhammad Darmawan di Kalianda, Selasa.
Ia menjelaskan ruang lingkup kerja sama meliputi integrasi data pertanahan dan perpajakan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dukungan sarana dan prasarana, hingga asistensi dalam pencegahan dan penanganan persoalan pertanahan.
Selain itu kerja sama juga mencakup penguatan layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP), pemanfaatan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta data dan informasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dia menegaskan setiap poin dalam dokumen kesepakatan perlu dikaji secara menyeluruh agar kerja sama yang dibangun tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Jangan sampai ada hal-hal yang nantinya mengganggu jalannya kerja sama ini. Kita cermati, utamanya di isinya,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantah Lampung Selatan Rizal Rasyuddin mengatakan konsep kesepakatan bersama telah melalui beberapa kali revisi dengan mempelajari pola kerja sama yang diterapkan di daerah lain sebagai bahan pembanding.
“Konsepnya sudah ada beberapa revisi. Terkait konsep, kami mengambil dari Jambi dalam kesepakatan ini. Untuk yang lainnya bisa sambil jalan,” kata Rizal.
Pihaknya juga mendorong sinkronisasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), termasuk pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) guna mendukung keterpaduan data pertanahan dan perpajakan.
Menurut Rizal, setiap daerah memiliki karakteristik dan tantangan berbeda sehingga konsep kerja sama perlu disesuaikan dengan kondisi faktual di Lampung Selatan.
“Memang kondisi tiap kabupaten berbeda-beda. Kondisi di Lampung Selatan seperti apa, itulah yang menjadi tantangan tersendiri bagi kami,” katanya.
Pembahasan MoU tersebut menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara Pemkab Lampung Selatan dan Kantah dalam mempercepat sertifikasi aset daerah, meningkatkan tertib administrasi pertanahan, serta menghadirkan layanan publik yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi.
Pewarta : Riadi Gunawan
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.