Minggu, 20 September 2026 00:39 WIB
Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan memberi keterangan pers di sela Diskusi Terbatas KY RI bersama DPC Peradi Purwokerto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (19/9/2026). ANTARA/Sumarwoto
Banyumas, Jawa Tengah (ANTARA) - Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan mengajak advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memperkuat sinergi guna mewujudkan proses peradilan yang bersih dan berintegritas.
"Tujuan kami memang menyosialisasikan tugas dan fungsi KY kepada masyarakat, termasuk jajaran advokat. Advokat merupakan salah satu penegak hukum sehingga kami berharap dapat membangun sinergitas dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum," katanya di sela Diskusi Terbatas KY RI bersama DPC Peradi Purwokerto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu.
Dalam diskusi bertema "Menjaga Integritas dalam Penegakan Hukum" sebagai upaya memperkuat pemahaman advokat mengenai tugas dan fungsi KY dalam menjaga perilaku hakim, dia mengatakan advokat memiliki posisi penting dalam menjaga integritas proses peradilan karena dalam menjalankan profesinya kerap berinteraksi dengan hakim dan lembaga peradilan.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak advokat bersama-sama menjaga proses persidangan agar berlangsung sesuai koridor hukum serta mencegah munculnya praktik transaksional dalam penanganan perkara.
"Ketika beracara, mari jangan melakukan tindakan yang sifatnya transaksional dan sebagainya. Kita memurnikan bahwa ketika beracara itu berdasarkan argumentasi hukum," katanya.
Ia menjelaskan kewenangan KY adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Menurut dia, kewenangan tersebut berbeda dengan kewenangan untuk menilai substansi atau benar-salahnya suatu putusan pengadilan.
"Kalau tidak puas dengan putusan ini karena pertimbangannya dianggap salah, itu bukan ranah kami. Itu ranah teknis yudisial dan ada upaya hukum banding atau kasasi," ucap Abhan.
Sebaliknya, kata dia, dugaan pelanggaran perilaku hakim dalam proses penanganan perkara dapat dilaporkan kepada KY untuk diproses sesuai kewenangan lembaga tersebut.
Ia mencontohkan hakim yang sedang menangani perkara tidak diperbolehkan membahas perkara tersebut dengan pihak yang sedang berperkara di luar persidangan karena berpotensi menimbulkan persoalan integritas.
"Interaksinya ketika di sidang. Di luar sidang kalau mempersoalkan perkaranya tidak boleh. Ini untuk menghindari potensi-potensi konflik kepentingan dan sebagainya," ujarnya.
Abhan mengatakan KY telah menerima dan menindaklanjuti banyak laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim.
Menurut dia, hasil pemeriksaan atas laporan yang memenuhi ketentuan dapat menjadi dasar bagi KY memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi.
Ia menyebut laporan yang diterima KY jumlahnya mencapai seribu. Namun, tidak seluruh laporan memenuhi unsur dugaan pelanggaran perilaku hakim karena sebagian berkaitan dengan ketidakpuasan masyarakat terhadap putusan pengadilan.
"Kalau laporan terkait perilaku, ada yang misalnya dianggap berpihak. Ada juga yang dianggap tidak profesional atau ketika menjalankan persidangan ditunda beberapa kali tanpa alasan yang disampaikan," kata dia.
Menurut dia, pemahaman mengenai batas kewenangan KY penting diketahui advokat maupun masyarakat agar pengaduan yang disampaikan sesuai dengan ranah yang dapat ditangani lembaga tersebut.
Abhan mengharapkan forum bersama DPC Peradi Purwokerto tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dan kolaborasi antara KY dengan advokat dalam menjaga integritas penegakan hukum.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.