Kuasa hukum minta penanganan kasus udang impor berjalan transparan

calendar_today 24.09.2026 - person  - timer ~

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Pieter C. Zulkifli meminta penanganan kasus udang impor yang diamankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di sejumlah wilayah Jawa Timur berjalan transparan dan proporsional.

Pieter C. Zulkifli selaku corporate lawyer PT Baramuda Bahari dan PT Mega Marine Pride dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan pengawasan peredaran komoditas udang impor.

"Penegakan hukum jangan mematikan iklim usaha daerah. Apakah penyegelan merupakan langkah yang paling proporsional ketika proses pemeriksaan terhadap perusahaan dan komoditas tersebut masih berlangsung?" kata Pieter.

Ia pun meminta KKP menjelaskan kepada publik mengenai pelanggaran spesifik yang telah terbukti, dugaan atau indikasi yang masih diperiksa, dasar hukum penyegelan, status hukum sekitar 900 ton komoditas yang disegel serta target penyelesaian pemeriksaan.

Pieter menekankan kejelasan tersebut penting karena penghentian operasional perusahaan tidak hanya berdampak kepada pemilik dan manajemen, tetapi juga pekerja, keluarga pekerja, pemasok, jasa transportasi, pelaku UMKM, dan aktivitas ekonomi di sekitar kawasan industri.

"Kami tidak meminta KKP menghentikan pengawasan. Kami meminta pengawasan dilakukan secara transparan, proporsional dan memberikan kepastian hukum," ucapnya.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu menegaskan bahwa sikap perusahaan bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan permintaan agar pemerintah menjalankan fungsi pengawasan secara adil, berdasarkan proses pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Oleh karena itu, kami meminta KKP terus melakukan pengawasan, pembinaan dan penindakan, tetapi tidak boleh kehilangan pijakan konstitusionalnya. Keinginan menghukum setiap pelanggaran tidak dapat dijadikan alasan untuk mengendurkan standar pembuktian atau mengabaikan hak-hak yang dijamin konstitusi," ujarnya.

Menurut dia, sebanyak 1.048 ton udang impor diamankan KKP. Dua perusahaan di Kabupaten Pasuruan yang menjadi lokasi penyegelan meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan status komoditas yang diamankan.

Baca juga: KKP amankan 1.048 ton udang impor tak sesuai peruntukan

Sebelumnya, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) melakukan pengawasan terhadap peredaran komoditas perikanan impor berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari pengawasan tersebut, KKP mengamankan total 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukannya. Komoditas itu berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador dan masuk melalui kawasan berikat. Menurut KKP, udang tersebut seharusnya diolah untuk kemudian diekspor kembali.

Pengamanan dilakukan di beberapa lokasi, yakni 4,06 ton udang pink di Probolinggo, 15,10 ton udang pink di Pasuruan, 885,3 ton udang merah di Pasuruan serta 144 ton udang vaname di Lamongan.

KKP menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan komoditas impor tidak masuk dan beredar di pasar domestik, sekaligus menjaga iklim usaha dan melindungi pembudidaya udang dalam negeri.

Namun, dua perusahaan di Pasuruan, yakni PT Baramuda Bahari dan PT Megamarine Pride, mempertanyakan penyegelan yang dilakukan terhadap komoditas mereka.

Direksi PT Baramuda Bahari (PT BAN) dan PT Mega Marine Pride (PT MMP) menyatakan bahan baku Argentine Red Shrimp sebanyak 885,3 ton yang diamankan PSDKP masuk secara legal berdasarkan dokumen kepabeanan BC 2.3.

Dalam pernyataan resmi direksi kedua perusahaan, bahan baku tersebut bukan komoditas yang hendak langsung diedarkan di pasar domestik, melainkan akan diproses menjadi produk jadi untuk kemudian diekspor kembali.

Baca juga: Satgas tuntaskan pemusnahan udang re-impor terkontaminasi Cesium-137

Baca juga: Pemerintah kaji kebijakan impor scrap besi usai temuan radioaktif

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.