Sabtu, 3 Oktober 2026 07:51 WIB
Proses sidang Praperadilan kasus dr. Icha di Pengadilan Negeri Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha
Kupang (ANTARA) - Kuasa hukum keluarga mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha, Fransico Bernando Bessi menanggapi keterangan ahli Reza Indragiri dalam sidang praperadilan.
"Kami tidak mengomentari keterangan Pak Reza Indragiri karena itu bukan keahlian saya untuk menilai hal-hal teknis kedokteran dan sebagainya. Menurut saya, keterangannya sudah masuk ke pokok perkara, sedangkan praperadilan belum memasuki pokok perkara," katanya usai persidangan di PN Kupang, Jumat.
Fransico mengatakan pihaknya tidak dalam posisi menilai substansi keilmuan yang disampaikan Reza, khususnya terkait aspek kedokteran. Namun, ia menilai ada bagian keterangan ahli yang berkaitan dengan materi pokok perkara.
Dia meyakini hakim akan menolak praperadilan tiga anggota DPRD TTU yang diduga melakukan intimidasi terhadap mendiang dr. Icha.
Ia menjelaskan praperadilan memiliki ruang lingkup pemeriksaan tersendiri dan berbeda dengan persidangan perkara pidana yang memeriksa pokok perkara.
Menurut Fransico, seluruh rangkaian persidangan yang berlangsung hampir sepekan telah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan permohonan, jawaban, replik, duplik, bukti surat, saksi, ahli, hingga kesimpulan.
Ia menyerahkan penilaian terhadap seluruh argumentasi, alat bukti, keterangan saksi, dan ahli kepada hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Fransico juga menanggapi perdebatan mengenai Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya terkait ketentuan izin gubernur maupun presiden dalam proses hukum terhadap anggota legislatif.
Ia mengatakan ketentuan dalam UU MD3 harus dibaca secara utuh dengan memperhatikan perubahan undang-undang serta putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan ketentuan tersebut.
Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi tidak serta-merta berarti seluruh substansinya telah diadopsi ke dalam UU MD3 yang berlaku saat ini.
Karena itu, ketentuan hukum yang menjadi dasar perkara perlu dilihat berdasarkan hubungan antara aturan yang berlaku, perubahan undang-undang, dan putusan MK yang relevan.
Sementara itu, perwakilan keluarga dokter Icha, Fabianus Banase, mengatakan keluarga tetap menempuh proses hukum untuk mendapatkan kepastian dalam perkara tersebut.
"Kita akan berjuang kembali di pengadilan. Tidak perlu banyak bicara, yang terpenting adalah membuktikannya melalui proses hukum," tegas Fabianus.
Ia mengatakan keluarga menyerahkan pembuktian kepada mekanisme hukum yang sedang berlangsung dan menunggu putusan hakim setelah seluruh tahapan persidangan praperadilan selesai.
Sebelumnya, Polda NTT telah menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Nobertus Tubani dari PKB, dan Veronica Lake dari PDI Perjuangan.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.