Kuasa Hukum Eks Jampidsus Kritik Status Perlindungan Saksi Ferry Hongkiriwang - Nasional Katadata.co.id

calendar_today 14.10.2026 - person  - timer ~

Kubu eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengkritik status perlindungan saksi Ferry Yanto Hongkiriwang dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam tindak pidana korupsi pada 2020-2026.

Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan surat dakwaan secara eksplisit menyatakan Ferry Yanto Hongkiriwang terlibat dalam dakwaan pemerasan terhadap konglomerat Tan Kian. Namun, status Ferry sampai saat ini masih menjadi saksi dan dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Apa yang spesial dari Ferry Yanto Hongkiriwang? Apakah ada janji-janji khusus pada Ferry, misalnya, "Kalau kamu menyalahkan dan memberatkan Febrie Adriansyah maka kamu tidak diproses"? kata Febri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/10).

Febri menekankan bahwa pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan serius. Sebab, ketentuan saksi mahkota dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah saksi pelaku atau justice collaborator.

Dengan demikian, Febri menilai Ferry harus menjadi tersangka agar dapat menjadi saksi kunci. Namun Febri berpendapat Ferry tidak dapat menjadi justice collaborator karena menjadi pelaku utama dan belum ditetapkan menjadi pelaku atau tersangka dalam dugaan TPPU dalam tindak pidana korupsi pada 2020-2026.

Karena itu, Febri menekankan Ferry harus menjadi terdakwa dan diperiksa di persidangan sebagai terdakwa. Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu kesalahan dalam surat dakwaan karena ada pihak yang tidak lengkap.

"Kami menunggu kapan Ferry Hongkiriwang ditingkatkan statusnya jadi tersangka, agar pengujian perkara ini secara bersama-sama menjadi jelas," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias memberikan perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho pada 26 Agustus 2026. Susilaningtias mengatakan perlindungan kepada Ferry telah mempertimbangkan informasi yang dimiliki, potensi ancaman, dan keseriusan perkara. Karena itu, Susi menilai Ferry telah memenuhi syarat untuk memperoleh perlindungan dari negara.

Permohonan pemberian perlindungan kepada Ferry diajukan oleh Kejaksaan Agung bulan lalu, Kamis (30/7). Langkah tersebut dilakukan agar Ferry dapat menyampaikan informasi terkait kasus yang menyeret Febrie secara aman.

Pada hari yang sama, LPSK mulai memberikan perlindungan darurat kepada Ferry sembari menelaah permohonan perlindungan Adhyaksa. Beberapa perlindungan darurat yang dimaksud adalah pemenuhan hak prosedural Ferry, pendampingan dalam tahap pemeriksaan, dan pemantauan keamanan dan keselamatan.

Susi mengatakan, salah satu informasi penting yang dimiliki Ferry adalah terkait kasus dugaan korupsi tentang Asabri-Jiwasraya.

Menurutnya, Ferry kooperatif dalam menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung sejak pemeriksaan pertama. Menurutnya, pemberian perlindungan dapat memastikan Ferry menjalankan perannya sebagai saksi.

Susi menilai pihaknya telah mempertimbangkan potensi ancaman terhadap Ferry yang menjadi saksi. Namun hasil penelaahan LPSK menunjukkan Ferry belum mendapatkan ancaman nyata.

Walau demikian, Susi mengatakan kasus yang menyeret Febrie merupakan tindak pidana serius. Karena itu, profil Febrie menjadi salah satu pertimbangan pemberian perlindungan kepada Ferry. "Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan," katanya.

Reporter: Andi M. Arief