Kuasa Hukum Don Ritto: Tim 9 Terburu-buru Kaitkan Uang dan Emas Sitaan dengan Febrie Adriansyah

calendar_today 25.07.2026 - person  - timer ~

AKURAT.CO Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu dini mengaitkan uang tunai dan emas yang disita di sejumlah lokasi dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurut Handika, keputusan tersebut diambil di tengah tekanan besar yang dihadapi Tim 9. Ia bahkan menduga penetapan Febrie sebagai tersangka sarat kepentingan untuk menjaga citra institusi Kejaksaan Agung.

"Ini adalah hari yang berat karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung berada dalam tekanan dan dilema yang luar biasa. Kami melihat langsung saat mendampingi pemeriksaan Don Ritto sejak pukul 08.00 hingga 21.00 WIB di lantai 20 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kami menilai keputusan Tim 9 menetapkan Pak Febrie sebagai tersangka bersifat politis untuk menjaga integritas institusi dari berbagai narasi yang berkembang terhadap mantan Jampidsus," kata Handika, Sabtu (25/7/2026).

Handika menegaskan, berdasarkan keterangan kliennya, uang dan emas yang ditemukan di restoran De Clan, money changer, dan kawasan Sentul tidak memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah.

Ia mengatakan Don Ritto telah menjelaskan secara rinci asal-usul uang dan emas tersebut beserta tujuan penggunaannya kepada penyidik.

Karena itu, menurutnya, Tim 9 seharusnya terlebih dahulu menguji hubungan barang bukti tersebut secara formal maupun materiil sebelum menarik kesimpulan.

"Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang asal-usul uang dan emas itu serta untuk apa digunakan. Seharusnya Tim 9 menguji relevansi secara formal maupun materiil. Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur, gegabah, dan sembrono menghubungkan uang dan emas yang disita di Kafe De Clan, money changer, dan Sentul sebagai milik Pak Febrie," ujarnya.

Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Melawan, Sebut Penetapan Tersangka Bentuk Kriminalisasi

Lebih lanjut, Handika mengungkapkan pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik uang tunai dalam mata uang dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, maupun emas yang disita, tengah menyiapkan langkah hukum.

Menurutnya, para pemilik aset tersebut berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk keberatan atas penyitaan yang dilakukan penyidik.

"Para pemilik uang dan emas kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tunggu tanggal mainnya," kata Handika.