Kronologi Ruben Onsu Kerja Sama Bisnis Makanan Sehat hingga Berujung Dilaporkan

calendar_today 27.08.2026 - person  - timer ~

Jadi intinya...

  • Ruben Onsu dilaporkan atas dugaan penipuan investasi bisnis makanan sehat.
  • Klien menyerahkan Rp 3,5 miliar, namun keuntungan dan bisnis tidak terealisasi.
  • Ruben Onsu ditetapkan tersangka setelah somasi tidak direspons.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Ruben Onsu (RSO) bermula dari sebuah tawaran kerja sama bisnis yang disampaikan langsung kepada kliennya. Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, membeberkan kronologi lengkap kerja sama tersebut hingga akhirnya berujung pada laporan polisi.

Menurut Ahmad Ramzy, awal mula kasus ini terjadi ketika Ruben Onsu mengajak kliennya untuk melakukan investasi dalam sebuah bisnis makanan sehat. Kliennya pun kemudian menyerahkan sejumlah dana besar sebagai bentuk investasi kepada Ruben Onsu secara bertahap.

"Jadi begini, yang bisa saya sampaikan adalah bahwa saudara RSO mengajak klien saya untuk melakukan investasi bisnis. Yang mana klien saya telah menyerahkan sejumlah uang sejumlah 3,5 miliar (rupiah), yang penyerahannya secara bertahap tanggal 6 dan 7 Februari," ungkapnya saat jumpa pers di Kawasan Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Janji Ruben Onsu

Sebagai imbal balik dari investasi tersebut, Ruben Onsu disebut telah menjanjikan sejumlah keuntungan kepada kliennya. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, keuntungan tersebut tidak pernah terealisasi sama sekali.

"Selanjutnya saudara RSO menjanjikan keuntungan, yang mana keuntungan tersebut yang sampai saat ini pun tidak ada realisasinya. Ketika kami menanyakan tentang bisnis yang bersangkutan, ternyata tidak ada juga. Sehingga kami membuat laporan polisi," jelasnya.

Janji Keuntungan Besar

Terkait besaran keuntungan yang dijanjikan di awal kerja sama, Ahmad Ramzy menyebut bahwa kliennya dijanjikan persentase keuntungan yang cukup besar dari total dana investasi yang telah diserahkan. "Ya itu tadi saya bilang, dijanjikan ada keuntungan 10 persen dan seterusnya," tuturnya.

Ahmad Ramzy menambahkan, pihaknya sebenarnya telah menempuh jalur non-pidana terlebih dahulu sebelum akhirnya memutuskan untuk membuat laporan polisi, lantaran tidak ada iktikad baik yang ditunjukkan pihak Ruben Onsu. "Jadi begini, kita mengawali semuanya dari melalui somasi. Setelah somasi kita layangkan kan tidak ada respons. Sehingga akhirnya tadi saya sampaikan di awal, sehingga pidana adalah ultimum remedium, yaitu pilihan kami yang terakhir untuk mendapatkan keadilan," paparnya.

Sedang dalam Proses Penyelidikan

Kasus ini kemudian bergulir melalui proses penyelidikan hingga resmi naik status menjadi penyidikan pada 15 April 2026. Ruben Onsu pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi ini oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Hingga kini, proses hukum kasus tersebut masih terus berjalan, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap Ruben Onsu yang telah dijadwalkan oleh pihak kepolisian dalam waktu dekat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu, Lebih dari Lima Saksi Sudah Diperiksa