Kronologi Polemik Ijazah Gibran: Dari Gugatan di MK hingga Wacana Pansus dan Pemakzulan

calendar_today 10.10.2026 - person  - timer ~

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Jakarta, VIVA – Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024 pada 6 Oktober 2026. Perkara yang sebelumnya bergulir melalui jalur hukum itu kini merembet ke parlemen, dengan munculnya usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPR RI hingga dorongan untuk memulai proses pemakzulan.

Baca Juga

Perdebatan tersebut menguat setelah pertimbangan hukum MK menyinggung persoalan bukti dokumen pendidikan Gibran. Meski permohonan para pemohon tidak dapat diterima, sejumlah pihak menilai pertimbangan hakim konstitusi perlu ditindaklanjuti oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari situ, polemik ijazah Gibran memasuki babak baru. DPR mulai menghadapi perbedaan pandangan mengenai langkah yang perlu diambil, sementara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama para pemohon lainnya menyiapkan langkah politik untuk mendorong pembahasan lebih lanjut di parlemen.

Baca Juga

Awal Mula Polemik Ijazah Gibran

Persoalan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka bukan isu yang baru muncul setelah putusan MK pada Oktober 2026. Polemik tersebut telah bergulir sejak Pemilu 2024, terutama mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan bagi calon wakil presiden.

Baca Juga

Dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden, kandidat diwajibkan memenuhi persyaratan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Persoalan yang diperdebatkan kemudian berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran dari luar negeri dan pemenuhan persyaratan penyetaraannya.

Masalah tersebut akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi melalui gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Sebanyak 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, mempermasalahkan pemenuhan syarat administratif pendidikan Gibran dalam pencalonannya pada Pilpres 2024.

Para pemohon meminta persoalan tersebut diperiksa melalui jalur hukum. Perdebatan mengenai dokumen pendidikan, termasuk sertifikat kehadiran dari lembaga pendidikan di luar negeri, menjadi salah satu bagian yang kemudian disorot dalam pertimbangan MK.

Putusan MK 6 Oktober 2026 Jadi Titik Baru

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perkembangan penting terjadi pada 6 Oktober 2026, ketika MK membacakan putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

MK mempertimbangkan sejumlah aspek dalam mengambil keputusan, termasuk kedudukan hukum para pemohon dan tenggat waktu pengajuan sengketa hasil pemilihan presiden. Selain itu, Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada Oktober 2024.

Halaman Selanjutnya

Namun, perhatian publik tidak hanya tertuju pada amar putusan. Pertimbangan hukum hakim mengenai dokumen pendidikan Gibran turut memicu perdebatan baru.