Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berakhir Damai

calendar_today 31.08.2026 - person  - timer ~

Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus dugaan penipuan investasi yang menjerat Ruben Onsu berakhir damai setelah pihak pelapor mencabut laporan polisi karena Ruben melunasi seluruh kerugian pokok investasi sebesar Rp3,5 miliar.

Perkara tersebut dilaporkan pada 22 Agustus 2025. Kasus kemudian naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Kemudian Ruben ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut kronologi Ruben Onsu terseret kasus penipuan hingga berakhir damai.

Awal mula kasus

Kasus yang menyeret Ruben ini bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 22 Agustus 2025. Laporan itu dilayangkan seseorang berinisial P dan korbannya adalah DM.

Berdasarkan laporan itu, Ruben disebut menawarkan korban untuk melakukan investasi dana. Singkat cerita, korban pun setuju lantaran dijanjikan sejumlah keuntungan.

Namun, hingga waktu yang telah disepakati, Ruben ternyata tak kunjung memberikan keuntungan yang telah ia janjikan kepada korban.

Perkara yang dilaporkan mencatat bahwa korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp3,5 miliar.

[Gambas:Video CNN]

Menanggapi laporan tersebut, pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, pada 21 Agustus menjelaskan bahwa persoalan itu bermula dari pinjaman uang, bukan investasi.

"Kalau investasi kan berarti kan Ruben menyuntikkan anggaran, kan begitu ya. Tapi ini kan kerja sama. Kalau menurut cerita Ruben ke saya kan ini kerja sama. Jadi memang niatnya pinjam uang," kata Pengacara Ruben, Minola Sebayang seperti diberitakan pada Jumat (21/8).

"Pinjam uang, kemudian pinjaman itu dikasih, tapi kemudian ada ide bagaimana kalau kerja sama, Ruben digunakan untuk kepentingan perusahaan itu yang saling menguntungkan. Dan kemudian akan ada imbalan dan kemudian imbalan itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran dari kewajiban," sambungnya.

Minola menjelaskan bahwa kerja sama tersebut kemudian tidak dilanjutkan atas keinginan pihak yang memberikan pinjaman kepada Ruben. Oleh karena itu, yang tersisa adalah kewajiban Ruben untuk membayar pinjaman sekitar Rp3,5 miliar.

Ruben jadi tersangka

Imbas persoalan tersebut, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Penetapan itu diumumkan pada 20 Agustus 2026. Ruben pun dikenakan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP.

Kombinasi pasal tersebut merujuk pada ketentuan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mulai berlaku pada awal tahun 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penanganan perkara dan mengumpulkan keterangan serta bukti yang diperlukan.

Lanjut ke sebelah...

Jakarta, CNN Indonesia

Kasus dugaan penipuan investasi yang menjerat Ruben Onsu berakhir damai setelah pihak pelapor mencabut laporan polisi karena Ruben melunasi seluruh kerugian pokok investasi sebesar Rp3,5 miliar.

Perkara tersebut dilaporkan pada 22 Agustus 2025. Kasus kemudian naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Kemudian Ruben ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut kronologi Ruben Onsu terseret kasus penipuan hingga berakhir damai.

Awal mula kasus

Kasus yang menyeret Ruben ini bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 22 Agustus 2025. Laporan itu dilayangkan seseorang berinisial P dan korbannya adalah DM.

Berdasarkan laporan itu, Ruben disebut menawarkan korban untuk melakukan investasi dana. Singkat cerita, korban pun setuju lantaran dijanjikan sejumlah keuntungan.

Namun, hingga waktu yang telah disepakati, Ruben ternyata tak kunjung memberikan keuntungan yang telah ia janjikan kepada korban.

Perkara yang dilaporkan mencatat bahwa korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp3,5 miliar.

[Gambas:Video CNN]

Menanggapi laporan tersebut, pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, pada 21 Agustus menjelaskan bahwa persoalan itu bermula dari pinjaman uang, bukan investasi.

"Kalau investasi kan berarti kan Ruben menyuntikkan anggaran, kan begitu ya. Tapi ini kan kerja sama. Kalau menurut cerita Ruben ke saya kan ini kerja sama. Jadi memang niatnya pinjam uang," kata Pengacara Ruben, Minola Sebayang seperti diberitakan pada Jumat (21/8).

"Pinjam uang, kemudian pinjaman itu dikasih, tapi kemudian ada ide bagaimana kalau kerja sama, Ruben digunakan untuk kepentingan perusahaan itu yang saling menguntungkan. Dan kemudian akan ada imbalan dan kemudian imbalan itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran dari kewajiban," sambungnya.

Minola menjelaskan bahwa kerja sama tersebut kemudian tidak dilanjutkan atas keinginan pihak yang memberikan pinjaman kepada Ruben. Oleh karena itu, yang tersisa adalah kewajiban Ruben untuk membayar pinjaman sekitar Rp3,5 miliar.

Ruben jadi tersangka

Imbas persoalan tersebut, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Penetapan itu diumumkan pada 20 Agustus 2026. Ruben pun dikenakan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP.

Kombinasi pasal tersebut merujuk pada ketentuan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mulai berlaku pada awal tahun 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penanganan perkara dan mengumpulkan keterangan serta bukti yang diperlukan.

Lanjut ke sebelah...

Klarifikasi hingga Perkara Ruben Berujung Damai

Berikut kronologi kasus dugaan penipuan yang jerat Ruben Onsu berakhir damai. (CNN Indonesia/Vandeniar Kennindya)

Klarifikasi Ruben Onsu

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ruben Onsu buka suara pada 22 Agustus, ia menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi sekaligus menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

"Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar belakangan ini, saya memohon maaf atas situasi yang ada. Selama proses ini berjalan, saya juga sudah berupaya melakukan tabayun melalui teman kami, tapi memang belum menemukan titik temu," ujar Ruben lewat keterangannya.

"Ini bukan bermaksud untuk membenarkan diri," ia menegaskan.

Dalam klarifikasi tersebut, ia mengungkapkan juga mengumpulkan bukti-bukti terkait masalah yang dituduhkan kepadanya. 

"Selama proses ini berjalan, saya juga sedang menyelesaikan permasalahan lain dengan kembali mencari data dan bukti-bukti untuk meluruskan pemberitaan yang menurut saya sudah jauh dari apa yang sebenarnya terjadi."

"Semoga pemberitaan yang ada tidak dimanfaatkan untuk menutupi atau mengalihkan perhatian dari isu-isu nasional yang lebih membutuhkan kepedulian kita bersama," tulisnya. "Terima kasih kepada semua pihak yang terus memberikan semangat dan dukungan."

[Gambas:Video CNN]

Kasus berakhir damai

Pada Senin (31/8), Ruben Onsu mengatakan bahwa kasus dugaan penipuan investasi yang menyeret namanya tersebut berakhir damai.

Kasus itu resmi berakhir setelah pihak pelapor mencabut laporan polisi karena Ruben Onsu melunasi seluruh kerugian pokok investasi sebesar Rp3,5 miliar.

"Ya sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer gitu dan ya semua berujung baik," kata Ruben Onsu seperti diberitakan detikHot pada Senin (31/8).

"Masukan-masukan yang membuat saya semakin dewasa, membuat ya kita bisa lebih bisa menerima segala sesuatu atau menyelesaikan sesuatu dengan bijak," tuturnya.

Menyusul pencabutan laporan oleh DM, status tersangka Ruben Onsu dipastikan gugur.

Secara administratif, pihak kepolisian segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena perkara tersebut telah diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice).

"Apabila kerugian pokok Rp3,5 miliar yang dialami pelapor itu dikembalikan 100 persen ini akan terjadi kedamaian. Alhamdulillah hari ini terjadi islah perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan," ujar kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy.

"Hari ini saya bersama pelapor juga akan mendatangi Polres Jakarta Selatan yang kebetulan di depan ini untuk mencabut laporan polisi yang sudah kita buat. Agar tidak lagi menjadi bola liar, agar tidak lagi menjadi digiring-giring opininya karena hal ini sudah selesai," tegas Ahmad Ramzy.

Penyelesaian kasus tersebut terjadi sebelum Ruben Onsu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan pada 4 September 2026.