Kritik Bukan Penghinaan: Sebuah Catatan Terhadap Mahkamah Konstitusi

calendar_today 02.09.2026 - person  - timer ~

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 282/PUU-XXIII/2025, Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya memberikan penilaian mengenai konstitusionalitas pengaturan tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP.

Pengaturan tersebut pada dasarnya menempatkan pemerintah dan lembaga negara sebagai subjek yang memperoleh perlindungan hukum pidana dari perbuatan penghinaan yang dilakukan di muka umum.

Persoalan konstitusional yang kemudian muncul bukan semata-mata berkaitan dengan keberadaan norma pidana tersebut, melainkan juga menyangkut kedudukan pemerintah atau lembaga negara sebagai pihak yang menjadi objek penghinaan serta konsekuensi yuridis dari pemberian perlindungan pidana tersebut.

Secara normatif, Pasal 240 KUHP menentukan bahwa setiap orang yang di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, melakukan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dapat dipidana. Rumusan ini menempatkan pemerintah atau lembaga negara sebagai objek perlindungan hukum pidana, dengan mensyaratkan adanya publisitas perbuatan serta memberikan relevansi yuridis terhadap timbulnya kerusuhan dalam masyarakat sebagai akibat penghinaan.

Pasal ini juga menempatkan tindak pidana tersebut sebagai delik aduan, yang hanya dapat dituntut berdasarkan aduan tertulis dari pimpinan pemerintah atau lembaga negara yang bersangkutan. Dengan demikian, proses penuntutan tidak semata-mata bergantung pada penilaian aparat penegak hukum, tetapi terlebih dahulu mensyaratkan kehendak pihak yang menjadi objek penghinaan.

Konstruksi tersebut menimbulkan persoalan konseptual ketika objek penghinaan adalah pemerintah atau lembaga negara. Berbeda dengan individu yang memiliki kehormatan, martabat, dan perasaan pribadi, pemerintah dan lembaga negara merupakan institusi yang dibentuk berdasarkan hukum dan menjalankan fungsi publik.

Karena itu, menjadi penting dipertanyakan apakah konsep penghinaan yang lazim diterapkan terhadap individu dapat diterapkan dengan konstruksi yang sama terhadap lembaga negara, terutama ketika ekspresi yang dianggap menghina pada hakikatnya merupakan kritik terhadap fungsi, kebijakan, atau tindakan lembaga negara dalam menjalankan kewenangan publiknya. Persoalan ini menjadi semakin penting dalam perspektif negara hukum, demokrasi, dan kebebasan menyampaikan pendapat.

Pengaturan tersebut perlu dicermati karena menyangkut rasionalitas perlindungan hukum pidana terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam negara demokratis. Di satu sisi, perlindungan diperlukan untuk menjaga kewibawaan dan keberlangsungan fungsi kelembagaan; di sisi lain, penerapannya tidak boleh membatasi kebebasan berpendapat, berekspresi, dan mengkritik penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam konteks inilah Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025 penting dikaji, terutama mengenai pemahaman Mahkamah terhadap kedudukan pemerintah atau lembaga negara sebagai subjek hukum dan objek perlindungan pidana dalam kaitannya dengan hak konstitusional warga negara untuk mengkritik kekuasaan.

Sementara itu, Pasal 241 KUHP mengatur bentuk perbuatan yang secara karakteristik merupakan perluasan dari cara melakukan penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240. Dalam Pasal 241 menjangkau perbuatan yang dilakukan melalui berbagai bentuk penyebarluasan informasi kepada publik.

Perbuatan tersebut meliputi menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum; memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum; serta menyebarluaskan tulisan, gambar, atau rekaman melalui sarana teknologi informasi, sepanjang dilakukan dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui oleh umum.

Apabila dicermati secara sistematis, bahwa Pasal 241 memberikan cakupan yang lebih luas terhadap modus penyampaian dan penyebarluasan materi penghinaan kepada khalayak. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang tidak hanya memperhatikan bentuk verbal dari penghinaan, tetapi juga perkembangan sarana komunikasi yang memungkinkan suatu pernyataan, tulisan, gambar, atau rekaman menjangkau publik secara lebih luas.

Sejalan dengan Pasal 240, Pasal 241 juga menempatkan tindak pidana tersebut sebagai delik aduan. Penuntutan hanya dapat dilakukan berdasarkan aduan dari pihak yang menjadi objek penghinaan, yang diajukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau pimpinan lembaga negara yang bersangkutan.

Persyaratan tersebut menunjukkan bahwa kewenangan untuk mengaktifkan proses penegakan hukum pidana tetap diletakkan pada institusi yang secara langsung menjadi objek penghinaan, sehingga proses hukum tidak serta-merta berjalan hanya karena terdapat dugaan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Kedua ketentuan tersebut secara normatif tidak hanya menentukan perbuatan yang dilarang dan ancaman pidananya, tetapi sekaligus menetapkan mekanisme pengaduan sebagai syarat penuntutan. Pengaturan demikian menunjukkan, pembentuk undang-undang menempatkan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara sebagai delik aduan.

Persoalan konstitusional yang kemudian menjadi penting dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 282/PUU-XXIII/2025 bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya norma pidana yang melarang penghinaan, melainkan juga mengenai batas konstitusional kriminalisasi ekspresi ketika objek yang memperoleh perlindungan hukum adalah pemerintah atau lembaga negara, khususnya apabila norma tersebut bersinggungan dengan hak atas kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

Kebebasan berekspresi dalam negara hukum demokratis bukan merupakan kebebasan yang tanpa batas. Akan tetapi, pembatasannya pun tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Pembatasan harus memenuhi persyaratan legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas, serta harus diarahkan pada tujuan yang sah sebagaimana ditentukan oleh hukum.

Dalam kerangka inilah, pembedaan antara kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara dan penghinaan yang dapat dikenai sanksi pidana menjadi sangat penting. Kritik yang merupakan bagian dari partisipasi publik dalam kehidupan demokratis tidak semestinya dengan mudah dikategorikan sebagai penghinaan hanya karena menimbulkan ketidaknyamanan atau ketidaksukaan bagi pihak yang menjadi objek kritik.

Dalam konteks kebebasan berekspresi, kritik kerap dipahami secara sepihak sebagai suatu kebebasan yang tidak boleh dibatasi, termasuk ketika ekspresi tersebut telah bergeser dari kritik yang konstruktif menuju pernyataan yang bersifat menghina atau merendahkan martabat subjek yang dituju.

Dalam keadaan demikian, demokrasi berpotensi dijadikan semacam "tirai" untuk membenarkan setiap bentuk ekspresi, sehingga kebebasan dipahami secara absolut berdasarkan ukuran yang bersifat subjektif. Pandangan semacam ini tentu perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih proporsional, karena kebebasan berekspresi, sebagaimana halnya hak dan kebebasan lainnya, bukan merupakan hak yang tanpa batas.

Pandangan yang menempatkan pengaturan mengenai penghinaan dalam KUHP 2023 semata-mata sebagai bentuk pengekangan terhadap kebebasan berekspresi belum sepenuhnya mempertimbangkan batas konstitusional dari kebebasan tersebut. KUHP 2023 pada dasarnya tidak melarang masyarakat untuk mengkritik Presiden dan/atau Wakil Presiden, pemerintah, ataupun lembaga negara.

Kritik yang bersifat konstruktif, yang dimaksudkan untuk memperbaiki keadaan, memberikan saran, atau menunjukkan kekeliruan dalam kebijakan maupun tindakan pemerintah dan lembaga negara, pada hakikatnya merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat yang harus dihormati.

Namun, yang menjadi persoalan adalah ketika ekspresi tersebut tidak lagi berada dalam ranah kritik, melainkan berubah menjadi penghinaan, fitnah, atau tindakan lain yang merendahkan martabat subjek yang menjadi sasaran.

Perlu ditegaskan, larangan terhadap perbuatan menghina sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP pada dasarnya memiliki landasan dalam nilai-nilai kehidupan masyarakat yang beradab. Dalam ajaran agama pun, penghormatan terhadap sesama manusia, termasuk larangan merendahkan dan menghina, merupakan nilai yang pada umumnya dijunjung tinggi.

Karena itu, larangan terhadap perbuatan menghina pada hakikatnya bukan sesuatu yang bertentangan dengan nilai demokrasi maupun kebebasan berekspresi. Kebebasan berekspresi tidak pernah dimaksudkan sebagai kebebasan untuk menghina dan merendahkan martabat manusia, ataupun untuk melakukan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Dalam masyarakat yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap manusia dan tata kehidupan bersama, perbuatan menghina dan merendahkan orang lain merupakan perbuatan yang tercela dan tidak sepantasnya dilakukan. Demikian pula, penghormatan terhadap pemerintah dan lembaga negara sebagai institusi yang menjalankan fungsi publik merupakan bagian dari tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hukum pidana juga memberikan perlindungan terhadap kepentingan hukum setiap orang, termasuk kehormatan dan nama baiknya. Perlindungan terhadap kehormatan bukanlah suatu perlindungan yang secara khusus diberikan kepada pemegang kekuasaan, melainkan merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap martabat manusia yang berlaku secara umum.

Namun, persoalan menjadi lebih mendasar ketika pemerintah atau lembaga negara ditempatkan sebagai subjek hukum. Dalam perspektif hukum, kedudukan demikian memang dapat diterima karena lembaga negara merupakan badan hukum publik (rechtspersoon) yang keberadaannya diciptakan dan diberikan kewenangan oleh hukum.

Sebagai orang yang diciptakan oleh hukum (artificial person), badan hukum dapat memiliki hak, kewajiban, kewenangan, kepentingan, dan tanggung jawab hukum sebagaimana ditentukan dalam peraturan yang menjadi dasar pembentukannya. Akan tetapi, status sebagai subjek hukum tidak berarti badan hukum memiliki perasaan, kehormatan, atau martabat personal sebagaimana manusia sebagai subjek hukum kodrati (natuurlijke persoon).

Dalam pengertian ini, pemerintah atau lembaga negara memang dapat menjadi subjek dan sekaligus objek hubungan hukum, tetapi tidak memiliki "perasaan" dalam pengertian manusiawi tidak dapat merasa tersinggung, terluka, atau terhina.

Karena itu, apabila Mahkamah Konstitusi mendasarkan pertimbangannya pada ketiadaan "perasaan" pada lembaga negara untuk membenarkan kemungkinan bahwa lembaga tersebut boleh dihina, pertimbangan demikian justru memperlihatkan persoalan konseptual dalam memahami hakikat badan hukum sebagai subjek hukum.

Ketiadaan perasaan bukanlah konsekuensi dari tidak adanya kedudukan hukum; sebaliknya, badan hukum sejak semula merupakan personifikasi yuridis yang keberadaannya ditentukan oleh hukum, bukan oleh sifat-sifat biologis atau psikologis manusia.

Persoalan hukumnya bukan apakah lembaga negara dapat merasa terhina, melainkan apakah perbuatan tertentu yang ditujukan kepada lembaga negara merupakan penghinaan yang patut dipidana atau merupakan kritik terhadap pelaksanaan fungsi dan kewenangan publiknya. Di sinilah batas antara kritik dan penghinaan seharusnya diletakkan.

Dalam kerangka pemikiran tersebut, menjadi penting untuk menguji secara kritis pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, khususnya konstruksi hukum yang digunakan dalam memahami hubungan antara subjek hukum, kehormatan, penghinaan, dan kebebasan mengemukakan pendapat.

Dalam negara hukum yang demokratis, putusan pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, bukanlah sesuatu yang berada di luar ruang kritik. Kekuatan hukum suatu putusan memang harus dihormati, tetapi penghormatan terhadap putusan tidak berarti menutup ruang untuk menguji, mempertanyakan, dan bahkan mengkritisi argumentasi hukum yang digunakan di dalamnya.

Justru melalui kritik yang dilakukan secara akademik dan argumentatif, hukum dapat terus berkembang dan lembaga peradilan dapat ditempatkan dalam ruang pertanggungjawaban intelektualnya.

(miq/miq)