Liputan6.com, Jakarta - KPU Kota Solo menjelaskan proses verifikasi ijazah Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Wali Kota Solo pada Pilkada 2020 dilakukan melalui Bakorwil VII, bukan langsung ke sekolah di Singapura. Lembaga penyelenggara pemilu setempat menegaskan yang diverifikasi adalah surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri (suket) yang diterbitkan kementerian terkait.
"Kami sudah melakukan verifikasi terkait untuk ijazah Pak Gibran ya. Pada waktu itu kami sudah melakukan verifikasi secara faktual, itu melalui Dinas Pendidikan Wilayah VII Kota Surakarta dan itu sudah diverifikasi terkait surat keterangan ya,\" kata Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara di kantor KPU Solo, Rabu (7/10/2026).
Arya menyebut langkah tersebut mengikuti prosedur pencalonan yang berlaku pada saat itu, dengan verifikasi dilakukan terhadap berkas administrasi para calon berdasarkan ketentuan KPU.
"Enggak (verifikasi ke sekolah Singapura), kita pada waktu itu menurut catatan kami itu di Bakorwil Wilayah VII. Surat keterangan itu aja diverifikasi oleh pejabat pada waktu itu," ujar Arya.
Menurutnya, perlakuan verifikasi berbeda untuk calon yang menempuh pendidikan di dalam negeri. "Kalau calon-calon lain, karena tidak dari luar negeri, di sekolah-sekolah asal. Seperti di 2024 kemarin, kami melakukan verifikasi ke lembaga pendidikan asal. Ke SMA, ke universitas, seperti itu," imbuh dia.
Untuk ijazah luar negeri, KPU Solo mendasarkan verifikasi pada suket penyetaraan dari kementerian. "Itu bisa dengan surat keterangan tersebut. Jadi kami berdasarkan surat keterangan itu melakukan itu yang mengeluarkan dari Kemendikbudristek ya, kemudian kami verifikasinya ke Bakorwil Wilayah VII Jawa Tengah, Provinsi Jawa Tengah di Solo," kata Arya.
Dengan mekanisme tersebut, syarat pencalonan Gibran dinyatakan memenuhi ketentuan. "Sudah dianggap sah dan kita ada berita acaranya juga. Sudah memenuhi verifikasi," tutur dia.
Arya menambahkan, sepanjang proses pencalonan Wali Kota Solo 2020 tidak ada laporan masyarakat terkait keabsahan dokumen pendidikan Gibran. "Tidak ada laporan tanggapan masyarakat, itu tidak ada sampai dengan akhir tahapan pencalonan," pungkasnya.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setingkat SMA yang ditamatkan di luar negeri. Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang 1 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Hakim MK Arsul Sani menerangkan dokumen yang dijadikan dasar penyetaraan adalah certificate of attendance.
"Sementara itu certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul Sani.