Rabu, 2 September 2026 12:49 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menggeledah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
"Salah satu di antaranya adalah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi menyampaikan hal tersebut ketika ditanya apakah salah satu dari delapan lokasi di Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang digeledah KPK pada 26–28 Agustus 2026 merupakan PT Adaro Indonesia.
"Kami memang belum bisa sebut untuk saat ini terkait pihak-pihak yang kemarin dilakukan penggeledahan itu siapa saja, tetapi yang pasti salah satu di antaranya perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan," katanya.
Baca juga: KPK ungkap geledah 8 lokasi terkait kasus KPP Banjarmasin
Budi mengatakan perusahaan yang digeledah tersebut merupakan wajib pajak di KPP Madya Banjarmasin.
"Wajib pajak ini ada proses pemeriksaan yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak.
Perkara tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin mengurus permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK geledah perusahaan tambang terkait kasus KPP Banjarmasin
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.