KPK Ungkap Peran Eks Kepala BNPB Suharyanto ke Puspom TNI |Republika Online

calendar_today 16.10.2026 - person  - timer ~

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan peran mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Pemberitahuan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai di lembaga tersebut. Langkah ini diambil KPK sebagai bagian dari koordinasi penanganan perkara yang melibatkan unsur TNI.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa posisi Suharyanto sudah dijelaskan dalam ekspose perkara. Penjelasan itu disampaikan langsung kepada perwakilan Puspom TNI yang hadir pada 13 dan 14 Oktober 2026. "Untuk Kepala BNPB, saat ekspose sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan Puspom TNI yang sudah hadir," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.

Koordinasi KPK dan Puspom TNI

Taufik menambahkan bahwa KPK secara proaktif menyampaikan progres penanganan perkara dugaan korupsi di BNPB kepada Puspom TNI. Salah satu pihak yang menerima informasi tersebut adalah dari unit penyidikan Puspom TNI. "Ada dari unsur unit penyidikannya juga yang hadir saat itu," ujarnya.

Bentuk koordinasi tidak hanya sebatas pemberitahuan. Pihak Puspom TNI juga turut mendampingi tim KPK saat melakukan kegiatan di lapangan. Pendampingan ini terjadi ketika tim KPK melakukan pemasangan segel di Kantor BNPB. "Itu juga sudah dilakukan bersama-sama dengan Puspom TNI," kata Taufik.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi senyap itu, sebanyak 15 orang diamankan. Sehari berselang, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik dari Letjen TNI Suharyanto, yang pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB.

Empat tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

Barang Bukti yang Disita

Dari pengungkapan kasus ini, KPK menyita barang bukti dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp5,47 miliar. Rincian barang bukti tersebut meliputi 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, dan uang tunai Rp3,35 miliar. Selain itu, penyidik juga mengamankan 56 keping emas batangan dengan total berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar. Penggeledahan juga dilakukan di ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya pada 14-15 Oktober 2026.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara