KPK Ungkap Bupati Kuansing Serahkan 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Selain Raja Juli

calendar_today 05.08.2026 - person  - timer ~

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pemberian uang sebesar 12.500 dolar Singapura (SGD) dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan. Peristiwa ini terjadi sebelum pemberian uang kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan pemberian uang lainnya diperoleh penyidik seorang saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap jabatan dan gratifikasi yang menjerat Suhardiman.

“Penyidik menemukan selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak bupati Kuansing kepada pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 dolar Singapura, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Agustus.

“Dimana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya yaitu sekitar bulan Mei sejumlah sekitar 12.500 dolar Singapura,” sambung dia.

Budi menyebut dugaan pemberian tersebut terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Artinya, ini juga mengonfirmasi bahwa pemberian dari pihak Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan, bahwa pemberian yang dilakukan oleh pihak bupati kepada pak menteri itu bukan pemberian yang pertama. Artinya, ada pemberian sebelumnya,” ujarnya.

Meski begitu, KPK belum mengungkap identitas pejabat Kementerian Kehutanan yang diduga menerima uang tersebut. Penyidik juga memastikan hingga kini belum ada pengembalian uang dari pihak yang bersangkutan.

Selain dugaan pemberian uang, penyidik juga mendalami intensitas komunikasi antara Suhardiman dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Budi menyebut pertemuan keduanya pada 2 Juni 2026 bukan yang pertama. “Karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya di antaranya di bulan April dan Mei,” tegasnya.

“Tentunya dari temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut butuh kemudian dikonfirmasi, dimintai keterangan lebih lanjut lagi untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan pemberian-pemberian tersebut.”

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 29 Juni. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda.

Permintaan tersebut dipenuhi Zulkarnain yang membeli kendaraan itu melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles untuk pengajuan pembiayaan.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Suhardiman berkaitan dengan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik disebut bakal menelusuri besaran penerimaan, mekanisme pemberian hingga pihak yang diduga melakukan penerimaan di Kementerian Kehutanan.

Sementara itu, Raja Juli, dalam konferensi pers setelah operasi senyap digelar, mengaku Bupati Kuansing Suhardiman Amby sempat meninggalkan sebuah amplop tertutup usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Ia kemudian memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut pada 5 Juni 2026. Hanya saja, rencana itu tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda kedinasan.

Selanjutnya, Sekjen Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas kepada ajudannya pada 11 Juni 2026. Selain itu, Raja Juli mengaku menghubungi Kapolda Riau agar membantu mempertemukan ajudannya dengan Bupati Kuansing.

Pengembalian amplop itu, klaim dia, dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi yang dilengkapi dokumentasi dan tanda terima.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+