Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Penetapan tersangka Lalu Ahmad Zaini setelah KPK menemukan bukti permulaan sah sejak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (20/7/2026) hingga merampungkan pemeriksaan pada Selasa (21/7/2026) petang.
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu suadara LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, saudara SUD selaku Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat, saudara ALG selaku Direktur Utama PT MSI," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Selain pidana korupsi, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi dilakukan tersangka Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman.
Terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, Lalu Ahmad Zaini bersama Sudirman disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini bersama-sama dengan Sudirman sebagai penerima juga disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, tersangka Alvonsus Ganialg sebagai pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
KPK selanjutnya menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.