Tersangka pejabat pembuat komitmen BNPB Gabriel Purwaka Sigit (kiri), pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (tengah) dan Gery Prasetiawan (kanan) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB terkait kasus dugaan dana siap pakai BNPB, KPK menetapkan lima tersangka diantara pejabat pembuat komitmen BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian. KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni logam mulia emas serta uang tunai senilai Rp1,4 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menjelaskan alasan tak menjerat tersangka perkara dana siap pakai (DSP) kebencanaan di BNPB dengan pasal yang punya ancaman hukuman mati. KPK berdalih penyidik terbatas waktu untuk menetapkan tersangka secepatnya dalam kasus yang dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT).
"Kenapa tidak Pasal 2, Pasal 3, ya, tentunya rekan-rekan tahu bahwa kegiatan penyelidikan tertutup, dan kemudian ada peristiwa tertangkap tangan, tentunya KPK hanya mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status prosesnya apakah naik ke tahap penyidikan," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip pada Sabtu (17/10/2026).
Taufik menerangkan dalam KUHAP terbaru ada klausul bahwa penyidik mesti secepatnya menetapkan tersangka saat melakukan penyelidikan tertutup yang berakhir OTT. Waktu yang terbatas itu menyebabkan penyidik tak menerapkan pasal yang punya ancaman hukuman mati.
"Dengan kondisi tadi, dan kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan tersebut, kita hanya menerapkan pasal sebagaimana yang tadi sudah disampaikan yaitu Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan," ucap Taufik.
KPK menetapkan lima 5 orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangkanya ialah Bima Setiawan yang merupakan selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB Suharyanto.
Selain Bima, empat tersangka lainnya ialah Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Syifa Nrika Ghifarin selaku pihak swasta dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.