Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:22 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti dengan nilai mencapai Rp 5,47 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB).
Baca Juga
"Tim KPK juga kemudian turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai 5,47 miliar," kata Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Taufik merinci lebih lanjut, barang bukti yang disita tersebut terdiri dari mata uang asing senilai 7.500 USD dan 9.000 SGD. Kemudian uang tunai sejumlah Rp3,35 miliar, emas sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram atau senilai Rp315,8 juta. Lalu tabungan emas seberat 192 gram atau senilai Rp452 juta.
Baca Juga
"Terakhir diketahui juga oleh tim ini sempat diidentifikasi juga ada aset kripto sejumlah 1,10 miliar,"kata dia lebih lanjut.
KPK juga menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) di lingkungan BNPB. Kelima tersangka itu adalah BMS selaku tenaga ahli kepala badan BNPB sekaligus adik dari kepala BNPB. Kedua RIC selaku tenaga ahli kepala badan BNPB, ketiga GBS selaku PPK dan sekaligus kepala subdirekturat pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan BNPB. Keempat SNG selaku pihak swasta. Kelima GER selaku pihak swasta.
Baca Juga
"Jadi ada 5 yang ditetapkan sebagai tersangka atas kemarin kesimpulan dari gelar perkara yang sudah dilakukan oleh KPK," kata dia.
Untuk BMS disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf I terkait benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Untuk RIC disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf A atau 12 huruf b dan pasal undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
SNJ dan GER selaku pemberi diduga telah melanggar pasal 605 ayat 1 huruf A atau pasal 605 ayat 1 huruf B atau pasal 606 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 KUHP.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, GPS selaku penerima disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 12 B atau gratifikasi Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.