KPK periksa tujuh tersangka pengembangan kasus jalan Sumut

calendar_today 22.10.2026 - person  - timer ~

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh dari delapan orang tersangka pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan para tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi mengatakan para tersangka tersebut adalah mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I BBPJN Sumut Rahmad Parulian, serta mantan pejabat pembuat komitmen pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko.

Kemudian, mantan Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra, dan mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut Manaek Manalu.

Budi mengatakan bahwa mantan Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga tidak memenuhi panggilan pada Kamis ini.

"Yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini. Penyidik akan segera jadwalkan ulang," katanya.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.

Baca juga: KPK ungkap identitas delapan tersangka pengembangan kasus jalan Sumut

OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.

Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang terbagi dalam dua klaster tersebut.

Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, pejabat pembuat komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Pada 5 Mei 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.

KPK pada 7 Oktober 2026, mengumumkan telah menetapkan delapan tersangka sejak September 2026.

Pada 13 Oktober 2026, KPK mengumumkan identitas delapan tersangka tersebut.

Baca juga: KPK panggil lima saksi usai umumkan penetapan tersangka kasus jalan Sumut

Baca juga: KPK tetapkan delapan tersangka pada pengembangan kasus jalan Sumut

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.