Selasa, 6 Oktober 2026 15:49 WIB
Tersangka kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara Syah Afandin berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/7/2026). KPK memeriksa Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Langkat tahun 2025-2026. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/hma
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan Khairul Azmi (KAZ) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara atas nama KAZ," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan Khairul dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Langkat.
Selain dia, Budi mengatakan KPK memanggil delapan orang untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun, aparatur sipil negara pada Disdik Langkat berinisial ARM, seorang guru berinisial GEM, serta ASN pada Dinas PUTR Langkat berinisial IRF, MYN, ADG, DT, dan ROL.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara pada 2 Juli 2026.
Pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.
Syah Afandin diduga menerima suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub setelah memenangkan 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. Sebanyak 85 proyek tersebut diketahui menggunakan anggaran Pemkab Langkat tahun 2025.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi hingga Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026