Kamis, 1 Oktober 2026 12:45 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta, Jumat (18/9/2026), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. ANTARA/HO-KPK
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan KPK memanggil tiga orang untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketiganya adalah RDI selaku pegawai PT Summarecon Agung Tbk, DW selaku Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, serta HT selaku pihak swasta.
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan setelah penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.
Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK menyebut perkara tersebut berawal dari sengketa tanah antara Summarecon dan sejumlah ahli waris. Dalam proses pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB, KPK menduga terjadi pemberian uang kepada sejumlah pihak.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta tiga pihak swasta berinisial LEV, ERW, dan MF.
KPK menduga Adrianto bersama LEV sebagai pihak pemberi suap. Sementara Sontang dan ERW serta Lampri bersama Arif, Fahd, dan MF diduga sebagai pihak penerima suap dan/atau gratifikasi.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik dan uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Penyidik kemudian menggeledah sejumlah lokasi, termasuk beberapa ruangan pejabat di Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon di Jakarta dan Kabupaten Bogor, serta rumah Lampri.
KPK juga menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dalam rangka mencari alat bukti tambahan untuk membangun konstruksi perkara.
Dalam penggeledahan kantor Summarecon di Kabupaten Bogor, penyidik antara lain menyita dokumen serta barang bukti elektronik terkait sengketa tanah dan dugaan suap kepada sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.