Tadi malam telah dilakukan ekspose (gelar perkara, red.), dan diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan tiga tersangka lainnya terdiri atas dua klaster.
“Tadi malam telah dilakukan ekspose (gelar perkara, red.), dan diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan klaster pertama terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang hingga pihak swasta.
Baca juga: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi menjadi tahanan KPK
“Klaster kedua, yakni terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang,” katanya melanjutkan.
Walaupun demikian, dia mengatakan KPK belum dapat memberitahukan lebih lanjut terkait peran para tersangka dalam dua klaster tersebut.
“Untuk detailnya, nanti kami akan sampaikan di konferensi pers ya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK pada 29 Juli 2026 mengonfirmasi telah melakukan OTT ke-18 yang dilakukan selama 2026.
Baca juga: Pemkab Pemalang pastikan pelayanan publik tetap normal usai ada OTT
Dalam OTT itu, KPK menangkap lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan seorang di Purworejo. Salah satu dari 21 orang yang ditangkap tersebut adalah Anom Widiyantoro.
Kemudian, KPK membawa 12 dari 21 orang tersebut untuk diperiksa lebih lanjut di Jakarta. Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, enam orang dari Pemalang, dan seorang dari Purworejo.
Selain itu, KPK telah menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp2 miliar dan menyegel sejumlah lokasi.
Baca juga: Istri Bupati Pemalang dan rombongan tiba di Gedung Merah Putih KPK
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.