KPK geledah ruang tiga dirjen hingga direktorat di Kementerian ATR/BPN

calendar_today 18.09.2026 - person  - timer ~

KPK geledah ruang tiga dirjen hingga direktorat di Kementerian ATR/BPN

Jumat, 18 September 2026 13:16 WIB

Image Print

Petugas KPK membawa koper usai melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (17/9/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/kye

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa ruangan yang digeledah di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis ini terdiri atas ruangan tiga direktur jenderal hingga direktorat pada kementerian tersebut.

“Hari ini penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Budi mengatakan salah satu ruangan dirjen yang digeledah adalah ruangan Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

Adapun Lampri merupakan salah satu tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Untuk dua ruangan dirjen lainnya, yaitu ruangan Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang atau SPPR, kemudian di ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah atau PHPT,” katanya melanjutkan.

Saat ini, Virgo Eresta Jaya menjabat sebagai Dirjen SPPR Kementerian ATR/BPN, sedangkan Asnaedi merupakan Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, Budi menjelaskan KPK menggeledah ruangan tiga dirjen dan sejumlah direktorat Kementerian ATR/BPN dalam rangka melengkapi alat bukti.

“Untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini karena memang selain suap yang dilakukan oleh Summarecon selaku pihak swasta, ada dugaan penerimaan lainnya dalam jumlah yang cukup besar,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pewarta : Rio Feisal
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.