Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari Bupati Pemalang Anom Widiyantoro kepada sejumlah pihak swasta dan tim media dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang tahun 2025-2026.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi pada Selasa 8 September 2026. Mereka yang diperiksa yakni Irfandy Ajidharma dari tim media serta dua pihak swasta, Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak swasta dilakukan untuk menggali pengetahuan mereka mengenai dugaan penerimaan uang oleh Anom.
"Dari sisi swasta, pendalaman terkait dengan pengetahuannya soal aliran uang, soal dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh pihak Bupati," kata Budi kepada wartawan, Selasa 8 September 2026.
Menurut Budi, para saksi dari pihak swasta diduga mengetahui dugaan penerimaan uang tersebut.
"Ini didalami, karena pihak-pihak swasta ini diduga memahami soal itu," ujarnya.
Sementara terhadap Irfandy, penyidik mendalami hubungan tim media dengan Anom, termasuk kemungkinan adanya aliran uang dari Bupati Pemalang kepada tim tersebut.
"Termasuk juga dari tim rumah media, ini juga didalami kaitannya rumah media ini dengan Bupati seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari pihak Bupati kepada rumah media," jelas Budi.
KPK juga menelusuri tujuan penggunaan uang apabila aliran tersebut terbukti ada.
"Nah, kalau ada peruntukannya untuk apa, nah ini semuanya didalami," tegasnya.
Salah satu pihak swasta yang diperiksa adalah Tri Budi Ambarsari (TBA). Budi mengatakan, Tri Budi merupakan salah satu pihak yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama Anom di Jakarta.
"Juga kepada pihak swasta, saudara TBA, yang juga diamankan dalam peristiwa tangkap tangan bersama Bupati di Jakarta," kata Budi.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami hubungan Tri Budi dengan Anom serta kemungkinan adanya aliran uang dari Bupati Pemalang kepadanya.
"Penyidik mendalami hubungannya seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari bupati kepada saudara TBA tersebut," pungkas Budi.
KPK sebelumnya menggelar OTT pada 27-28 Juli 2026 setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang.
Dari penyelidikan tertutup, KPK menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Uang yang terkumpul melalui praktik tersebut diduga mencapai Rp1,98 miliar.
Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Anom di KPK. Dalam prosesnya, Gus Haris menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto, yang diduga menawarkan pengurusan perkara melalui anaknya, Iptu Setya Budi Dias, anggota Brimob Polri yang dipekerjakan di KPK sebagai staf administrasi.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni Anom Widiyantoro, Gus Haris, Lilik Budi, dan Iptu Dias. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.