Kota Sorong perketat penertiban miras melalui perwali - ANTARA News Papua Tengah

calendar_today 11.09.2026 - person  - timer ~

Sorong (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Papua Barat Daya, memperketat penertiban peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Sorong Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Sorong Musa Fonataba di Sorong, Jumat, mengatakan penerbitan Perwali tersebut menjadi dasar pemerintah daerah itu untuk memperkuat pengawasan sekaligus menindak peredaran minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan.

"Perwali ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengendalian, pengawasan, sekaligus penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Sorong," katanya.

Ia menjelaskan penertiban dilakukan menyusul masih ditemukannya penjualan minuman beralkohol tanpa legalitas serta peredaran minuman beralkohol ilegal di sejumlah tempat di Kota Sorong.

Pemkot Sorong, kata dia, telah membentuk tim yang melibatkan sejumlah instansi teknis untuk melakukan pemeriksaan terhadap tempat-tempat yang menjual minuman beralkohol.

Pemeriksaan mencakup kelengkapan dokumen usaha, kesesuaian lokasi, jenis minuman yang diperjualbelikan, serta pemenuhan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

"Jadi yang kita tertibkan adalah tempat-tempat yang tidak memenuhi ketentuan. Pemerintah akan melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai aturan," ujarnya.

Musa mengatakan penertiban juga menyasar peredaran minuman beralkohol ilegal dan oplosan, termasuk saguer atau bobo serta cap tikus oplosan yang tidak diizinkan.

Menurut dia, pemerintah akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penindakan terhadap tempat yang terbukti menjual minuman ilegal setelah melalui proses pemeriksaan dan rekomendasi instansi teknis.

Selain itu, kata dia, pemerintah melakukan penataan terhadap pengecer minuman beralkohol yang sebelumnya berjualan di pinggir jalan atau berada di bawah jaringan distributor.

Dia menekankan pelaku usaha yang masih ingin menjalankan kegiatan penjualan beralkohol diarahkan memenuhi ketentuan perizinan melalui sistem online single submission (OSS) dan memperoleh rekomendasi dari instansi teknis sesuai jenis usahanya.

"Saat ini kita sudah memberikan rekomendasi kepada 30 tempat usaha untuk menyelesaikan izin usaha minuman beralkohol jenis atau golongan A, B dan C," katanya.

Musa menegaskan rekomendasi pemerintah daerah setempat bukan merupakan izin final karena pelaku usaha tetap harus menyelesaikan seluruh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pemkot Sorong terus melakukan pemeriksaan terhadap tempat hiburan malam dan lokasi usaha lainnya yang menjual minuman beralkohol untuk memastikan kegiatan tersebut memiliki legalitas dan memenuhi persyaratan.

Musa mengatakan kebijakan penertiban tersebut juga bertujuan agar peredaran minuman beralkohol di Kota Sorong dapat dikendalikan sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat.

Ia menambahkan pemerintah daerah ini tidak menginginkan adanya praktik penjualan minuman beralkohol secara sembunyi-sembunyi maupun pembayaran tidak resmi kepada oknum tertentu dalam proses pengawasan dan penertiban.

"Kalau mau berusaha, silakan mengikuti aturan dan melengkapi perizinan. Pemerintah akan menertibkan yang tidak sesuai dengan ketentuan," katanya.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.