Konsumen Virtual Office Belum Punya Payung Hukum, Pemerintah Minta Masukan Pelaku Usaha

calendar_today 21.10.2026 - person  - timer ~

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag), Dwinanto Rumpoko, mengakui belum ada regulasi khusus yang mengatur bisnis kantor virtual dan ruang kerja bersama di Indonesia.

"Regulasi terkait dengan workspace dan virtual office ini memang belum ada," kata Dwinanto dalam Indonesia Workspaces & Virtual Office Summit 2026 di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Soal aturan khusus agar pengusaha memakai alamat kantor virtual yang resmi dan terdaftar, ia menjawab belum ada. "Saat ini belum. Memang belum,” kata dia.

Meski begitu, Kemendag sudah memiliki Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk penjualan lewat platform online. Di dalamnya, setiap penjual wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dwinanto menilai pola itu bisa diterapkan pada bisnis ruang kerja dan kantor virtual. Kewajiban NIB dapat dikenakan kepada penyedia sekaligus penyewa. Celah terbesar, menurut dia, ada pada belum adanya standar.

"Saat ini siapa saja bisa menyatakan bahwa saya menjual virtual office. Itu bisa saja,?" katanya.

Kasus Eksportir dan Standar Tempat

Dwinanto mencontohkan kasus yang ia temui langsung. Seorang eksportir memakai virtual office, tetapi tidak ditemukan di lokasi saat didatangi.

"Ketika saya datang, itu tidak ada sama sekali. Padahal bayar sudah, uang muka dan segala macam," ujar dia.

Karena itu, ia menekankan pentingnya identitas yang dapat ditelusuri, baik pemilik tempat maupun penyewa. Standar tempat juga dinilai perlu dipertegas.

"Jangan sampai kos-kosan pun bisa menjadi virtual office. Peruntukannya berbeda," tegasnya.

Sejumlah hal masih dibahas, termasuk perlu tidaknya perjanjian sewa lewat notaris. Dwinanto menyebut perjanjian notaris bersifat mengikat dan menimbulkan tanggung jawab bagi penyewa.

Ia meminta pelaku usaha dan asosiasi ikut merumuskan aturan. Harapannya, regulasi kelak tidak menghambat, misalnya membuat biaya sewa naik.

"Pemerintah hanya memfasilitasi, tetapi yang bergerak adalah Bapak-Ibu semua pelaku usaha," ucapnya.

Strategi Kemendag Amankan Pasar Ekspor Baja Indonesia di Uni Eropa

Seminar “Perubahan Tarif Baja Uni Eropa dan Inggris: Strategi Amankan Pasar Ekspor Indonesia” dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City. (Dok Kemendag)

Perbesar

Seminar “Perubahan Tarif Baja Uni Eropa dan Inggris: Strategi Amankan Pasar Ekspor Indonesia” dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City. (Dok Kemendag)

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memperkuat langkah strategis untuk mengamankan akses pasar ekspor baja nasional di kawasan Uni Eropa (UE) dan Inggris. Langkah diplomasi ini menjadi krusial di tengah pengetatan regulasi, penyesuaian tarif, serta pembatasan kuota impor yang diterapkan oleh negara-negara mitra tersebut demi menjaga daya saing industri dalam negeri.

Direktur Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia Kemendag, Dina Kurniasari, menegaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap perubahan kebijakan perdagangan internasional merupakan fondasi utama perumusan strategi ekspor. Penerapan aturan baru seperti Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) hingga kuota ketat harus direspon lewat sinergi kuat antara pemerintah dan pelaku usaha.

“Dalam beberapa tahun terakhir, negara mitra makin aktif menerapkan perlindungan industri domestik sebagai respons atas perubahan iklim dan kelebihan kapasitas produksi. Pemerintah terus mengedepankan diplomasi dan negosiasi dengan UE dan Inggris untuk memperjuangkan kepentingan ekspor Indonesia. Di sisi lain, industri dalam negeri perlu mempersiapkan langkah antisipasi dalam menghadapi berbagai kemungkinan perubahan kebijakan,” ungkap Dina dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2026)

Melalui diplomasi yang agresif, pemerintah optimistis produk baja rakitan tanah air mampu mempertahankan posisinya di pasar Eropa.

Dua Jalur Utama Diplomasi dan Optimalisasi Kuota Inggris

Seminar “Perubahan Tarif Baja Uni Eropa dan Inggris: Strategi Amankan Pasar Ekspor Indonesia” dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City. (Dok Kemendag)

Perbesar

Seminar “Perubahan Tarif Baja Uni Eropa dan Inggris: Strategi Amankan Pasar Ekspor Indonesia” dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City. (Dok Kemendag)

Atase Perdagangan RI di Jenewa, Swiss, Ghanna Wivanius, mengungkapkan bahwa upaya pengamanan pasar ekspor ditempuh melalui jalur multilateral di World Trade Organization (WTO) serta negosiasi bilateral lewat Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA).

“Upaya perundingan ini harus berjalan beriringan dengan penguatan daya saing industri dalam negeri dan diversifikasi ekspor ke pasar potensial lain seperti Timur Tengah, Asia Selatan, dan ASEAN,” ungkap Ghanna.

Sementara itu, Atase Perdagangan RI di London, Ayu Siti Maryam, menyoroti potensi pasar Inggris yang mencapai USD 7,02 miliar pada 2025. Namun, eksportir Indonesia harus memanfaatkan mekanisme kuota residual first come, first served.

“Optimalisasi pemanfaatan kuota, penguatan diplomasi bilateral, serta peningkatan kepatuhan terhadap persyaratan pasar menjadi kunci penting untuk menjaga daya saing ekspor baja Indonesia ke Inggris. Melalui koordinasi erat antara pemerintah dan pelaku usaha, peluang pasar yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal,” ungkap Ayu.

Dorong Kualitas Produk dan Respon Positif Pelaku Usaha

Dari sisi manufaktur lokal, Direktur Eksekutif Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA), Harry Warganegara, menilai adaptasi standar mutu menjadi kunci kelangsungan bisnis baja di kancah global.

“Antisipasi terhadap perubahan tarif dan kuota harus dilakukan melalui peningkatan kualitas produk, pemahaman ketentuan pasar, serta perluasan tujuan ekspor. Langkah ini krusial agar industri baja nasional tidak hanya mampu mempertahankan pasar utama, tetapi juga responsif dalam menangkap peluang alternatif,” ungkap Harry.

Langkah responsif pemerintah ini mendapat sambutan positif dari para pelaku industri. Muhammad Raim, salah satu pelaku usaha peserta seminar, menilai pemetaan kebijakan global ini memberi kepastian arah bagi pebisnis.

“Materi yang disampaikan sangat jelas dan membuka wawasan kami tentang tantangan ekspor. Informasi ini membantu kami menentukan arah strategi industri di tengah persaingan pasar global,” ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6