Selasa, 29 September 2026 14:51 WIB
Warga negara Filipina terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso (tengah) menyapa wartawan setelah keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu di Jakarta, Selasa (17/12/2024). Terpidana Mary Jane berangkat ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, untuk menjalani pemindahan ke negara asalnya atas dasar kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Alif Bintang/aaa/YU (ANTARA FOTO/ALIF BINTANG)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi pengampunan mutlak (absolute pardon) yang diberikan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. kepada Mary Jane Veloso pada 25 September 2026.
Pemberian pengampunan tersebut membuka jalan bagi kebebasan Mary Jane, perempuan yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan di Jakarta, Selasa mengatakan kebebasan Mary Jane menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang kuat, terutama bagi pekerja migran yang rentan menjadi korban perdagangan orang.
"Kebebasan Mary Jane Veloso sepatutnya bukan hanya dirayakan, namun juga contoh nyata dari pentingnya perlindungan hak asasi manusia yang kuat oleh negara," kata Anis.
Menurut Anis, kasus Mary Jane menunjukkan panjangnya proses pemenuhan hak korban TPPO sekaligus belum memadainya perangkat hukum dalam menjamin perlindungan hak pekerja migran.
Indonesia dan Filipina sebelumnya menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement) pada 6 Desember 2024. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari proses yang berujung pada pemberian pengampunan mutlak oleh Pemerintah Filipina.
Pelaksanaan eksekusi kemudian dibatalkan beberapa hari sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo, setelah Maria Khristina P. Sergio, yang diduga merekrut Mary Jane secara ilegal dan mengirimnya ke Indonesia, menyerahkan diri.
Pada 2015, Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden dan Jaksa Agung RI agar memeriksa berkas secara sungguh-sungguh serta memastikan tidak terdapat proses peradilan yang diskriminatif sebelum pelaksanaan eksekusi mati. Komnas HAM juga mendorong langkah-langkah menuju penghapusan hukuman mati.
Anis menegaskan pengalaman Mary Jane menjadi pelajaran bagi negara untuk memastikan identifikasi dan penanganan korban perdagangan orang dilakukan secara tepat agar mereka tidak terus terjebak dalam eksploitasi dan penderitaan berkepanjangan.
"Tanpa perlindungan HAM yang kuat, Negara berisiko gagal dalam mengidentifikasi dan menangani korban dengan cara yang tepat dan efektif sehingga korban dapat terus terjebak dalam siklus eksploitasi dan penderitaan yang berlarut-larut hingga terancam hukuman mati," ujar dia.
Komnas HAM mendorong Pemerintah Indonesia memperkuat strategi pencegahan perdagangan orang, perlindungan korban serta penegakan hukum terhadap pelaku. Upaya tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan yang berisiko menjadi korban TPPO.
Selain itu, Komnas HAM mendorong pemerintah melanjutkan komitmen menuju penghapusan hukuman mati dengan segera menerbitkan peraturan pemerintah sebagai aturan turunan pelaksanaan komutasi hukuman mati sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.
Komnas HAM juga menekankan pentingnya penerapan hukuman mati secara hati-hati dan proses hukum yang adil sebagai bagian dari pemenuhan hak atas peradilan yang adil (fair trial).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM apresiasi pengampunan mutlak Filipina untuk Mary Jane
Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor:
Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2026