Ayu Rachmaningtyas
| 21 September 2026, 11:52 WIB

Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, menyebut RUU Migas mengamanatkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. - Foto: Fraksigerindra.id
AKURAT.CO Pimpinan Komisi XII DPR menjelaskan sejumlah poin krusial dalam draf Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang tengah dibahas DPR.
Dalam draf RUU tersebut akan diatur terkait pembentukan dan kewenangan Badan Usaha Khusus (BUK) Minyak dan Gas Bumi.
Menurut Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, BUK nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Ketentuan ini tertuang dalam draf RUU Migas Pasal 5 Ayat 3.
"Dalam draf RUU Migas yang telah diserahkan ke pemerintah, ditegaskan dalam Pasal 5 Ayat 3 bahwa BUK bertanggung jawab kepada presiden. Dan alhamdulilah ketentuan yang kita usulkan terkait kedudukan BUK sudah disepakati pemerintah" ujarnya, di jakarta, Senin (21/9/2026).
Bambang juga mengatakan ada perubahan ketentuan Domestic Market Obligation (DMO). Yang mana terdapat usulan perubahan frasa di RUU Migas dari "paling banyak 25%" menjadi "paling sedikit 25%" dalam kewajiban pemenuhan kebutuhan migas dalam negeri.
Baca Juga: RUU Migas Bakal Dibahas di Komisi XII DPR, Pemerintah Utus 5 Menteri
Menurutnya,hal itu menjadi salah satu poin vital untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2003 terhadap UU Nomor 22 Tahun 2001.
"Yang tadinya itu untuk DMO di UU Nomor 22 Tahun 2001 termaktub untuk kepentingan dalam negeri itu 'paling banyak 25 persen' diubah dalam RUU Migas menjadi 'paling sedikit 25 persen.' Nah, itu salah satu yang krusial untuk memenuhi putusan MK" jelas Bambang.
Adapun poin kedua, yakni Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) akan mendapat kewenangan khusus dibandingkan aturan sektoral lainnya. Hal ini mencakup soal aturan cadangan migas di kawasan hutan, kelautan, pertanian dan lainnya.
"BUK akan diberikan satu kewenangan yang bisa diutamakan dibanding aturan-aturan lainnya dan diatur dalam RUU Migas Pasal 52 Ayat 3," kata Bambang.
Substansi lainnya, dikatakan jika seluruh wilayah kerja migas akan berada pada kendali BUK. Bambang menyebut proses perizinan yang bekerja sama dengan swasta sekali pun mesti ada izin dari BUK.