Penegasan tersebut muncul setelah sebelumnya terjadi polemik antara DPR dan pemerintah mengenai penempatan dana SAL di perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Baca Juga: SAL Diperpanjang hingga Juli 2027, Purbaya Bidik Kredit Tembus 20 Persen
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan ketentuan tersebut dalam Rapat Pengambilan Keputusan Atas Asumsi Dasar dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
"Penggunaan saldo anggaran lebih yang kita kenal dengan SAL pada tahun anggaran berjalan harus mendapatkan persetujuan DPR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Misbakhun.
Misbakhun juga menekankan pengelolaan SAL harus dilakukan secara hati-hati dan optimal. Menurutnya, SAL memiliki fungsi penting sebagai penyangga fiskal atau fiscal buffer ketika pemerintah menghadapi ketidakpastian ekonomi maupun risiko fiskal.
"Pengelolaan SAL agar tetap dilakukan secara prudent dan optimal sebagai instrumen penyangga atau fiscal buffer dalam menghadapi ketidakpastian dan risiko fiskal," ujar Misbakhun.
Penegasan DPR tersebut menjadi penting karena SAL bukan sekadar dana yang tersimpan dan tidak digunakan.
Dalam pengelolaan keuangan negara, keberadaan SAL memberikan ruang bagi pemerintah untuk menghadapi kebutuhan anggaran dan risiko fiskal yang muncul dalam pelaksanaan APBN. Namun, penggunaan dana tersebut tetap memiliki koridor hukum.
Sorotan DPR terhadap SAL tidak terlepas dari kebijakan pemerintah menempatkan dana tersebut di perbankan Himbara.
Pada Juli 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pemerintah memindahkan sebagian dana SAL yang sebelumnya berada di Bank Indonesia (BI) ke sistem perbankan.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari pengelolaan kas pemerintah sekaligus untuk menjaga kecukupan likuiditas di sistem keuangan.
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR pada 15 Juli 2026, Purbaya menjelaskan posisi dana pemerintah di BI saat itu cukup besar.
"Uang pemerintah di BI itu kebanyakan. SAL ada banyak. Uang di BI itu ada hampir Rp600 triliun. Saya pikir kebanyakan, jadi saya taruh Rp400 triliun di sistem," ujar Purbaya dalam rapat tersebut.
Menurut penjelasan Purbaya kala itu, struktur penempatan tersebut terdiri dari beberapa bagian.
Sebagian dana diperpanjang hingga akhir tahun, sebagian dievaluasi secara berkala, sementara sebagian lainnya digunakan secara fleksibel untuk memastikan kecukupan likuiditas dalam sistem perbankan.
Kebijakan tersebut kemudian dipersoalkan DPR, terutama terkait dasar kewenangan pemerintah melakukan penempatan dana SAL tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan parlemen.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, mempertanyakan kebijakan tersebut dengan merujuk pada UU APBN 2026.
"Kalau ada penempatan, kan harus persetujuan DPR. Nanti lihat di UU-nya. Kalau 2025 memang tidak, tetapi di UU APBN 2026 harus persetujuan DPR," kata Dolfie dalam rapat 15 Juli 2026.
Purbaya saat itu berpandangan berbeda. Menurut dia, dana tersebut tidak digunakan untuk membiayai belanja negara, melainkan dipindahkan sebagai bagian dari manajemen kas.
"Tidak, Pak. Karena itu hanya manajemen cash saja, Pak. Tidak ada yang dipakai sama sekali uangnya," jawab Purbaya.
Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan adanya persoalan penting dalam pengelolaan SAL, yakni membedakan antara penggunaan dana SAL dan penempatan dana SAL.
Pemerintah memandang pemindahan dana dari satu tempat penyimpanan ke tempat lain sebagai bagian dari manajemen kas.
Sementara DPR menyoroti bahwa kebijakan penempatan tersebut juga harus melihat ketentuan yang secara spesifik mengatur SAL dalam UU APBN 2026.
Polemik tersebut sebelumnya mendapat sorotan dalam rapat kerja Komisi XI. Purbaya kemudian menyatakan pemerintah akan mempelajari kembali ketentuan terkait persetujuan DPR.
Setelah polemik tersebut, pemerintah tetap mempertahankan kebijakan penempatan sebagian dana pemerintah di sistem perbankan.
Pada Agustus 2026, pemerintah bahkan memperpanjang penempatan dana SAL sebesar Rp200 triliun di Himbara hingga Juli 2027. Selain itu, pemerintah menambah penempatan likuiditas secara bertahap.
Data yang dilaporkan pada akhir Juni 2026 menunjukkan dana SAL yang berada di Himbara mencapai sekitar Rp381 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp281 triliun sebelumnya dijadwalkan jatuh tempo pada Desember 2026 dan kemudian diperpanjang hingga Juli 2027. Sementara Rp100 triliun lainnya berstatus sebagai dana siaga yang dapat ditarik sesuai kebutuhan.
Artinya, pengelolaan SAL tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan pembiayaan APBN, tetapi juga beririsan dengan kebijakan likuiditas dan kondisi sektor keuangan.
Pemerintah berkepentingan menjaga agar dana negara tetap dapat digunakan ketika diperlukan. Di sisi lain, penempatan dana dalam jumlah besar di sistem perbankan juga diarahkan untuk memberikan ruang likuiditas bagi bank dalam menyalurkan kredit.
Purbaya sebelumnya menjelaskan pemerintah tidak ingin menarik dana tersebut secara tergesa-gesa karena mempertimbangkan kondisi likuiditas perbankan.
Dalam perkembangan berikutnya, pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun tersebut hingga Juli 2027.
Purbaya mengatakan kebijakan itu diharapkan memberikan kepastian bagi perbankan dalam menyalurkan kredit.
Di tengah kebutuhan pemerintah menggunakan SAL sebagai bagian dari pengelolaan kas, DPR tidak ingin fleksibilitas tersebut menghilangkan fungsi pengawasan parlemen.
Misbakhun menegaskan SAL harus dikelola secara prudent dan optimal karena memiliki fungsi sebagai fiscal buffer.
"Pengelolaan SAL agar tetap dilakukan secara prudent dan optimal sebagai instrumen penyangga atau fiscal buffer dalam menghadapi ketidakpastian dan risiko fiskal," kata Misbakhun.
Posisi tersebut sekaligus memberikan arah bagi pengelolaan SAL dalam RAPBN 2027. Pemerintah tetap membutuhkan ruang untuk mengelola kas negara, tetapi penggunaan SAL pada tahun berjalan harus mengikuti mekanisme persetujuan DPR sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata apakah pemerintah boleh menggunakan SAL, melainkan bagaimana penggunaan dan pengelolaan dana tersebut dilakukan dalam kerangka kewenangan pemerintah dan fungsi pengawasan DPR.
Hal ini menjadi semakin relevan karena kondisi perekonomian global masih menghadapi ketidakpastian.
Dalam keputusan asumsi dasar RAPBN 2027, Komisi XI juga menekankan pentingnya sinergi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan untuk menjaga stabilitas makroekonomi serta pasar keuangan.
Misbakhun menyebut sinergi tersebut dibutuhkan untuk memastikan APBN tetap dapat menjalankan fungsi sebagai shock absorber dan agent of development.
"APBN tetap mampu menjalankan fungsi sebagai shock absorber dan agent of development di tengah ketidakpastian perekonomian global," ujarnya.