Komentar Nirempati ke Yurizal Jadi Sorotan, Apa Penyebab di Baliknya?

calendar_today 06.08.2026 - person  - timer ~

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:00 WIB

VIVA –Kasus komentar yang dinilai tidak berempati dari sejumlah tenaga medis terhadap pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan menjadi sorotan publik. Perhatian terhadap kasus ini semakin meningkat setelah diketahui bahwa Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026.

Baca Juga

Kasus tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengapa seorang tenaga kesehatan (nakes) dapat menyampaikan komentar yang dinilai tidak berempati kepada pasien? Benarkah perilaku tersebut dipicu oleh tekanan atau stres akibat pekerjaan?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski banyak yang menduga komentar tidak berempati dari tenaga kesehatan dipicu oleh tekanan atau stres akibat pekerjaan, dr. Wiweka mengatakan hal itu belum bisa dipastikan dan masih memerlukan penelitian lebih lanjut. Namun, ia menegaskan bahwa apa pun penyebabnya, dokter tetap tidak dibenarkan bertindak di luar kaidah etik saat menghadapi pasien.

Baca Juga

"Kalau itu perlu dilakukan penelitian lagi. Tapi apapun itu mau seorang dokter burn out dan lain sebagainya dalam rangka dia menghadapi pasien itu tidak diizinkan untuk meledak-ledak atau di luar ranah etik. Dia tetap harus memedepankan etik," kata dia saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 5 Agustus 2026.

Wiweka menjelaskan, seorang dokter pada dasarnya berpegang pada prinsip yang diajarkan Hippocrates, yakni first, do no harm atau 'pertama, jangan menyakiti'. Prinsip tersebut tidak hanya berlaku dalam tindakan medis, tetapi juga dalam cara dokter berkomunikasi dengan pasien.

Baca Juga

"Kita pertama sekali tidak boleh menyakiti. Menyakiti dalam arti dua disini, baik fisik maupun verbal. Itu seorang dokter dituntut untuk seperti itu, diwajibkan," kata dia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Wiweka menegaskan bahwa setiap dokter memiliki tanggung jawab moral dan profesional yang telah diikrarkan melalui sumpah profesi saat dilantik. Oleh karena itu, dokter wajib menjalankan praktik kedokteran sesuai dengan sumpah profesi dan kode etik yang berlaku.

"Salah satu sumpahnya itu terkait dengan perlindungan terhadap pasien. Dan dia terikat kalau dia di anggota Ikatan Dokter Indonesia, dia terikat dengan Kodeki (Kode Etik Kodekteran Indonesia). Kita punya Kodeki 21 pasal. Di situ kita bicara 21 pasal itu dibagi atas 4 kategori besar, itu kewajiban terhadap kewajiban umum, kemudian kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap teman sejawat, kemudian kewajiban terhadap diri sendiri," kata dia.

Halaman Selanjutnya

Ia menjelaskan, salah satu kewajiban terhadap diri sendiri adalah menjaga kesehatan, termasuk kesehatan mental. Dengan kondisi fisik dan mental yang baik, dokter dapat memberikan pelayanan kesehatan secara optimal kepada pasien yang membutuhkan.